Pegi Sebut Dirinya Bukan Pelaku Dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Bandung, Kaltimnow.id – Polda Jawa Barat (Jabar) mengumumkan penangkapan Pegi Setiawan alias Perong terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 silam. Dimana Pegi sempat menjadi buronan selama delapan tahun, dan diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati, Minggu (26/5/2024) siang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan dalam konferensi persnya, ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara.

Pasalnya Pegi diduga menjadi otak dalam kasus pembunuhan tersebut, dan ia disebut lari ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung dan mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.

“Jadi PS ini menghilangkan identitasnya, yang pertama pada bulan September 2016 sampai tahun 2019, dan menyewa kontrakan di Katapang dan mengaku dengan nama Robi Irawan,” katanya.

Di tempat yang sama Direskrimun Polda Jabar, Kombes Surawan menambahkan ada sembilan tersangka dalam kasus ini, tidak ada lagi tersangka yang menjadi buronan setelah Pegi ditangkap.

“Jadi yang mengatakan ada satu, tiga atau lima orang (DPO) itu ternyata hanya asal sebut saja, setelah penyelidikan lebih dalam, hanya satu saja. Jadi tidak ada lagi tersangka lain selain PS,” tambahnya.

Kendati demikian, saat Pegi Setiawan ditampilkan ke awak media, ia sempat berucap dirinya bukanlah pelaku pembunuhan dan mengaku ia tidak mengenal pelaku pembunuhan yang lain.

“Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, difitnah, saya rela mati,” ungkap Pegi.

Dan saat itu pihak kepolisian membawa Pegi Istiawan pergi masuk ke dalam ruangan. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *