Jakarta, Kaltimnow.id – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu hingga 13 tahun kepada tiga anggota TNI AD terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank
pembunuhan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.









