Bebas Setelah 9 Bulan Ditahan, Misran Toni Klaim Tak Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Muara Kate

Paser, Kaltimnow.id – Setelah menjalani proses hukum selama sembilan bulan, Misran Toni akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/4/2026). Putusan tersebut sekaligus mengakhiri masa penahanannya sejak pertengahan Juli 2025 dalam perkara dugaan pembunuhan di Muara Kate.

Vonis bebas ini disambut lega oleh Misran. Ia mengaku selama menjalani masa tahanan, dirinya terus berpegang pada keyakinan bahwa tidak terlibat dalam kasus yang dituduhkan.

“Sudah pas sembilan bulan hari ini saya di tahanan. Begitu dengar putusan majelis hakim, rasanya lega,” ujarnya usai sidang.

Kasus ini bermula pada Juli 2025, ketika Misran ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah Muara Kate, Kabupaten Paser. Ia kemudian ditahan untuk menjalani proses penyidikan hingga persidangan.

Selama proses hukum berjalan, Misran secara konsisten membantah seluruh tuduhan. Ia menyebut tidak memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut dan menolak untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

Dalam persidangan yang berlangsung berbulan-bulan, majelis hakim akhirnya menyatakan bahwa unsur pembuktian tidak terpenuhi secara meyakinkan. Putusan itu menjadi dasar pembebasan Misran dari seluruh dakwaan.

Meski mengaku tidak mengalami perlakuan buruk selama di rumah tahanan, Misran menyebut adanya tekanan saat proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Ia mengungkapkan bahwa penyidik sempat berulang kali meminta dirinya untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan.

“Kalau di tahanan tidak ada apa-apa. Tapi waktu di Polda, ada tekanan untuk mengaku,” katanya.

Menurutnya, ia tetap bersikukuh menyampaikan keterangan sesuai fakta yang diketahui. Ia juga menyinggung adanya upaya pendekatan yang tidak lazim, termasuk tawaran minuman keras saat proses interogasi, yang kemudian ia tolak.

Selama sembilan bulan berada di balik jeruji, Misran mengaku merindukan kehidupan bersama keluarga. Ia bahkan menyebut sempat merasa jauh dari rutinitas normalnya.

“Sudah lama sekali tidak kumpul keluarga. Hampir lupa rasanya pulang ke rumah,” ucapnya.

Setelah dinyatakan bebas, Misran langsung kembali ke Muara Kate bersama keluarga, kerabat, dan tim kuasa hukum. Kepulangannya disambut haru oleh orang-orang terdekat yang selama ini mendampingi proses hukum yang dijalaninya.

Dalam kesempatan tersebut, Misran juga menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum serta masyarakat yang memberikan dukungan selama proses persidangan.

Ia mengakui tidak dapat membalas seluruh bantuan yang diberikan, namun berharap dukungan tersebut menjadi bagian dari perjuangan menegakkan keadilan.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Paser karena berlangsung cukup lama dan menyita perhatian masyarakat. Putusan bebas terhadap Misran menegaskan pentingnya pembuktian yang kuat dalam proses peradilan, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap tahapan penyidikan yang dilakukan sebelumnya. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *