Paser, Kaltimnow.id – Setelah menjalani proses hukum selama sembilan bulan, Misran Toni akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/4/2026). Putusan tersebut sekaligus
Tanah Grogot
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



