Polresta Samarinda Dinilai Lamban Tangani Laporan Warga, LKBH Permahi Layangkan Surat ke Polda Kaltim

Samarinda – Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKBH Permahi) menilai penegak hukum di wilayah Samarinda terkesan lamban menangani laporan masyarakat.

Sekertaris LKBH Permahi Abdul Rahim mengatakan, ada 15 laporan masyarakat yang hingga sampai saat ini belum di tindaklanjuti, sehingga LKBH Permahi mengirimkan surat terbuka kepada Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Kaltim.

“Ke 15 laporan tersebut sudah dilaporkan dalam waktu berbeda-beda oleh masyarakat Samarinda di wilayah hukum Kota Samarinda. Laporan pertama sejak Oktober 2019 lalu. Bahkan ada yang mencapai satu tahun lebih, tak ada satupun laporan yang di proses hingga ke tahap penyidikan,” kata Abdul Rahim saat melakukan jumpa pers di cafe Mawar Jalan Mawar, pada Selasa (28/07/2020) sore.

Adapun 15 kasus tersebut diantaranya laporan terkait dugaan pemalsuan surat, fitnah, kesaksian palsu diatas sumpah, pemalsuan salinan perkara pidana dan pemalsuan alat bukti.

Lanjutnya, laporan tersebut beberapa diantaranya sebagian telah terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang mana telah memeriksa saksi pelapor dan saksi-saksi peristiwa lainnya berikut alat bukti dokumen yang dibutuhkan.

“Dapat dilihat ini terkesan seperti hanya pemenuhan formalitas semata yang kenyataannya tidak kunjung dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Ia menduga adanya permainan terkait kasus laporan yang tidak ditindaklanjuti sehingga hal ini sangat merugikan pelapor sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum.

“Kami LKBH Permahi meminta penjelasan kepada Jajaran Kepolisian khususnya Kasat Reskrim Polresta Samarinda untuk dapat memberi klarifikasi serta jawaban yang kongkrit alasan mengapa semua laporan masyarakat tersebut tidak bisa berjalan, padahal semua laporan tersebut melampaui dua alat bukti yang cukup,” lanjutnya.

Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah menerangkan bahwa sampai saat ini ia belum menerima surat terkait 15 laporan yang dipermasalahkan LKBH Permahi.

“Saya belum terima surat tersebut, intinya kita akan terima surat ini dari teman-teman wartawan, segera kami akan coba tanya ke penyidik terkait laporan-laporan ini sudah sejauh mana dan sampai mana perkembangannya,” jelasnya. (kmn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *