Rapat Paripurna ke-49, Bapemperda Minta Pansus dan Komisi Segera Selesaikan Pembahasan Raperda

Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat Paripurna ke-49 dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), terhadap program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2022 dan 2023, di Gedung D, lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Senin (14/11/2022).

Ketua Bapemperda, Rusman Ya’qub dalam penyampaian laporan mengatakan, sebagai bahan evaluasi bersama, bahwa capaian indeks demokrasi Provinsi Kaltim dalam kelompok penetapan Perda masih dalam kategori rendah.

Menurutnya, hal itu disebabkan capaian penyelesaian pembahasan Raperda yang masuk dalam Propemperda pada setiap tahunnya tidak sesuai target yang ditetapkan.

“Maka akan membentuk persepsi buruk di masyarakat terhadap kinerja Anggota DPRD. Untuk itu, Raperda yang masih dalam pembahasan, Bapemperda meminta kepada Pansus dan Komisi yang membahas dapat segera menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut,” jelas Rusman.

Rusman juga menyampaikan, seluruh produk hukum yang dibuat oleh daerah, baik berupa Perda, Perkada, dan Peraturan DPRD serta Propemperda wajib didaftarkan atau dipermohonkan dahulu melalui aplikasi e-Perda, Direktorat Produk Hukum Daerah-Ditjen OTDA Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan.

“Di mana, proses e-Perda dimaksudkan agar tidak terjadi Hyper Regulation isu hukum, tumpang tindih kebijakan, inskonsistensi, multitafsir, dan disharmonisasi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil Rapat Kerja Bapemperda dengan Biro Hukum Setda Kaltim tanggal 12 November 2022, disampaikan bahwa aplikasi e-Perda telah ditutup pertanggal 11 November 2022.

“Untuk itu, Bapemperda akan mengusulkan kembali melalui mekanisme rancangan Perda diluar Propemperda Tahun 2023 pada tahun berjalan,” tandas Rusman.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji berharap, Bapemperda dan Badan Kehormatan yang membidangi dapat segera bekerja menyelesaikan perubahan peraturan DPRD Kaltim tersebut.

“Dengan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan situasi kondisi saat ini demi menjalankan tugas dan fungsi DPRD Kaltim,” tukasnya. (tia/adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *