Samarinda, Kaltimnow.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 Tahun 2023, di lantai II kantor DPRD Kota Samarinda, pada Selasa (14/02/2023).
Dalam rapat tersebut, diketahui agenda pembahasan mengangkat persoalan Persetujuan bersama DPRD Kota Samarinda dengan Pemerintah Kota (Pemkot) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Samarinda Tahun 2023.
Akan tetapi, dalam rapat tersebut dihadiri 13 anggota legislatif dan satu unsur pimpinan DPRD Samarinda. Sehingga Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah ambil keputusan untuk skorsing rapat tersebut.
Saat kembali bergulir, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan bahwa dirinya selaku kepala daerah harus mengambil sikap.
Sebab Andi Harun berpegang teguh pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, tepatnya di pasal 82.
“Jika kepala daerah tidak melaksanakan, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa pihak Pemkot juga dikejar waktu karena seharusnya pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda itu pada 13 Februari 2023 kemarin.
Ia pun mengaku telah menyurati DPRD Samarinda pada pekan lalu, untuk segera mempercepat pengesahan Perda RTRW Kota Samarinda.
Kendati demikian, Andi Harun menuturkan Perda RTRW Provinsi Kaltim juga sedang diperpanjang prosesnya. Namun itu tidak masalah, lantaran pihaknya sendiri telah mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kami sudah minta dispensasi, jadi kewenangan kepala daerah sesuai dengan peraturan pemerintah dan Permendagri akan kami laksanakan, mudah-mudahan besok kita bisa melakukan pengesahan,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai perihal sebagian fraksi yang tidak hadir, Andi Harun memberi pandangan kalau dirinya pun tak ingin berkomentar banyak.
Karena itu menjadi perspektif dari fraksi masing-masing. Namun ia memastikan jika ada pengesahan tentunya tak lagi melibatkan dewan.
“Kami sudah melakukan komunikasi, tapi biasanya komunikasi ada yang sukses ada yang kurang, saya sama sekali tidak mengetahui atas dasar alasan apa, karena dasar yang penting bagi kami bekerja sesuai dengan ketentuan hukum, dan kita tidak boleh berhenti melanjutkan pekerjaan yang telah diamanatkan negara kepada kita,” pungkasnya. (mal/adv)