Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara sudah menyelesaikan rekapitulasi suara di 18 Kecamatan dan berakhir tepat waktu pada tanggal 09 Oktober 2020. Saat ini KPU Kutai Kartanegara mulai melanjutkan ke tingkat Kabupaten untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap.
“Untuk pelaksanaan rekapitulasi telah dilaksanakan kemarin pertanggal 07-09 Oktober 2020, dan itu telah selesai semua. Kemudian tinggal dilanjutkan ke tingkat Kabupaten untuk ditetapkan sebagai pemilih tetap,” kata Yuyun Nurhayati selaku Komisioner KPU Kutai Kartanegara, Senin (12/10/2020) sore.
KPU Kutai Kartanegara dalam pelaksaan Pemilihan kepala daerah kali ini, melihat beberapa poin yang harus ditambah untuk daftar pemilih di Kutai Kartanegara.
Selama priode tingkat kecamatan, KPU Kutai Kartanegara menambah beberapa Tempat Pemungutan Suara atau TPS, di dua kecamatan di Kutai kartanegara, yakni pertama di Kecamatan Tengarong Seberang sebanyak 1 TPS dan yang kedua ada di Kecamatan Tengarong, sebanyak 3 TPS. Jadi Total ada 4 penambahan TPS di Kutai Kartanegara.
“Selama priode di tingkat kecamatan, ada penambahan TPS. Satu di Kecamatan Tenggarong Seberang, dan Tiga di Kecamatan Tengarong,” terang Yuyun.
Penambahan ini membuat jumlah TPS yang awalnya di konfirmasi sebanyak 1691 TPS, menjadi 1696 TPS untuk total keseluruhan TPS yang ada di Kutai Kartanegara.
“Jadi jumlah TPS nya yang awal itu 1691 karena ada penambahan empat TPS, sehingga menjadi 1695 TPS,” tegas Yuyun.
Tiga dari 4 tambahan TPS di Kutai kartanegara adalah TPS khusus. Tiga TPS Khusus berada di Kecamatan Tenggarong, yakni TPS Lapas Kelas 2A Mangkuraja, TPS Lapas Perempuan dan TPS Polres. TPS itu disediakan untuk para tahan yang berada di dalamnya.
“Kalau Di Tengarong itu khusus untuk pemilih lapas. Itu ada TPS lapas kelas 2A mangkuraja, TPS Lapas Perempuan, TPS di Porles,” tambah yuyun. (yue)