Samarinda, Kaltimnow.id – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Muhammad Samsun mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) kedua Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di Loa Duri, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (26/03/2021).
Dia mengatakan, sosper perda pajak yang digelar tersebut mendapat respon yang baik dari masyarakat, lantaran sebagian besar banyak yang belum memahami tentang pajak.
“Dari sosialisasi ini ternyata masih ada beberapa warga yang masih belum paham tentang peraturan daerah perpajakan,” ujar Samsun.
Sosialisasi ini, lanjut Samsun bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ada aturan daerah yang mengatur tentang pajak serta mamaksimalkan pendapatan hasil daerah dari sektor pajak.
“Jadi hari ini kami sosialisasikan tentang perda pajak untuk memaksimalkan pendapatan hasil daerah dari sektor pajak,” katanya.
Samsun mengharapkan, dengan sosialisasi ini masyarakat dapat menggugah kesadaran untuk membayar pajak.
“Kuncinya adalah bayar pajaknya dan awasi pembangunannya,” pungkasnya.
Diketahui, pembayaran pajak saat ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah, sehingga tidak harus ke kantor pajak.
Penulis: Chintia