Samarinda, Kaltimnow.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Samsun menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang dilaksanakan di kecamatan Samboja kelurahan Wonotirto, pada Minggu (23/05/2021).
Dalam sosialisasi perda itu dihadiri oleh perwakilan seluruh Organisasi Kepemudaan yang ada di kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Sosper kali ini dihadirk perwakilan dari berbagai macam lembaga terutama dari lembaga kepemudaan ada KNPI, Banser, Ansor, pemuda Muhammadiyah, himpunan mahasiswa samboja, PT Satma dan banyak elemen masyarakat yang lain,” kata Samsun.
Dia mengatakan, sosper selalu dilakukan setiap bulan oleh anggota DPRD Kaltim yang bertujan agar masyarakat dapat memahami isi dari perda yang telah dibuat oleh DPRD.
“Kalau selama ini masih ada terjadi pelanggaran-pelanggaran terkait dengan perda bisa jadi masyarakat belum mendapatkan sosialisasi terhadap perda tersebut, setelah masyarakat mendapat sosialisasi maka perda ini bisa berjalan dengan efektif,” ucap Samsun.
Sosialisasi perda ini juga mengundang akademisi Bidang Hukum dari salah satu Universitas di Samarinda, yakni Roy Hendrayanto.
Dia mengatakan bahwa kegiatan sosper ini penting bagi masyarakat terutama bagi kalangan tidak mampu.
“Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini penting untuk masyarakat, dan ini dapat menambah kekuatan peraturan hukum untuk kalangan miskin yang akan memperoleh bantuan hukum ini,” terang Roy.
Sementara itu, salah satu perwakilan organisasi kepemudaan di Samboja berpendapat bahwa kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat yang kurang paham tentang perda penyelenggaraan bantuan hukum.
“Jadi penting sekali sosialisasi seperti ini ada di daerah-daerah seperti Samboja ini, dimana agar masyarakatnya paham akan hukum itu sendiri,” kata perwakilan pemuda Samboja, Bayu Andalas.
Bayu juga berharap, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Samboja dapat direalisasikan dan dapat memberikan pemahaman tentang Advokasi Hukum pada warga tidak mampu.
“Harapan kami semoga kedepannya dapat direalisasikan LBH di Samboja, ketika masyarakat mendapati kasus mereka akan kebingungan, karna jauh sekali sekali antara samboja ke Kukar. Jadi semoga saja ada LBH juga untuk membantu masyarakat diwilayah samboja,” harapnya.
Penulis: Chintia