Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Kaltim mendukung kebijakan pemerintah provinsi atas penarikan retribusi pajak IUPK pertambangan sebanyak 10 persen dari keuntungan pendapatan perusahaan. “Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK
batu bara
- 1
- 2
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.