Tim Pansus Kepemudaan Minta Perpanjangan Masa Kerja, Romadhony: Agar Pemuda Kaltim Mampu Menunjang IKN

Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyepakati memperpanjang masa kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pelayanan kepemudaan selama 1 bulan.

Perpanjangan masa kerta Tim Pansus pelayanan kepemudaan disepakati bersama pada Rapat Paripurna ke-41 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Jumat (30/9/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Pansus Kepemudaan DPRD Kaltim, Romadhony Putra Pratama, pihaknya menyampaikan bahwa dalam Pansus Kepemudaan, dirinya berharap dengan penambahan masa kerja ini tim Pansus dapat maksimal dalam bekerja.

Di mana pihaknya berharap pemuda-pemuda yang ada di Kaltim mampu menunjang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Artinya ketika nanti IKN telah resmi secara pemerintahan ada di Kaltim, tentunya akan ada orang-orang yang datang, dan Benua Etam akan menghadapi bonus demografi,” ucapnya.

“Kita akan menghadapi bonus demografi, karenanya memasok anak-anak muda Kaltim untuk siap berjuang tentunya,” sambung Romadhony dikonfirmasi usai Rapat Paripurna ke-41 di gedung D lantai 6, Kantor DPRD Kaltim.

Lanjut Romadhony menerangkan, dengan adanya Perda Kepemudaan, pemuda Kaltim dapat diupayakan untuk tidak hanya memikirkan dirinya sendiri, melainkan turut masuk satu pemikiran dengan pemuda-pemuda yang lainnya dalam suatu organisasi kepemudaan.

“Apalagi di Kaltim sekarang ini banyak organisasi kepemudaan,” imbuhnya.

Sebabnya, lewat Pansus layanan kepemudaan ini, Perda bisa dibuat guna memfasilitasi dan menunjang, serta memajukan potensi pemuda, baik dari segi anggaran, dan lain-lainnya di organisasi kepemudaan.

“Di mana kita masih perlu melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang ada di Kaltim, termasuk mitra yang berkaitan untuk meminta pendapat guna menghasilkan suatu draft Perda yang akan digodok nantinya.”

Dirinya berharap, ketika Perda kepemudaan telah berhasil dibuat, maka akan terus dikawal agar peraturan gubernur (Pergub) juga menyusul, sehingga implementasi di kepemudaan mampu terlayani dengan baik. (tia/adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *