Persetujuan Ranperda RTRW Ditunda, DPRD Kaltim Sebut Menunggu Kehadiran Gubernur

Samarinda, Kaltimnow.id – Rapat Paripurna (Rapur) ke 10 DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun anggaran 2023, salah satunya membahas agenda Persetujuan DPRD terhadap Ranperda menjadi Perda, dimana persetujuan ini harus ditunda hingga Rapur berikutnya di tanggal 28 Maret 2023 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun yang memimpin rapur tersebut. Dia menyampaikan begitu juga dengan agenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama Gubernur Kaltim dan DPRD Provinsi Kaltim, terhadap Ranperda RTRW Provinsi Kaltim tahun 2022-2042, perlu ditunda dikarenakan tidak hadirnya Gubernur Kaltim Isran Noor, ataupun Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.

“Tidak dilanjutkan karena kita menunggu kehadiran Gubernur, kenapa kita menunggu kehadiran Gubernur karena ini RTRW ini keputusan peraturan daerah yang sangat penting,” uangkapnya.

Dirinya menyebutkan, keputusan Perda RTRW ini sangat penting sebab ini akan menjadi pijakan ke rencana pembangunan wilayah Kaltim hingga tahun 2042.

“Sangat penting Karena ini keputusan daerah yang fundamental ini menjadi pijakan ke rencana pembangunan Kaltim sampai tahun 2042,” ucapnya.

“Itu harusnya diputuskan hari ini atas kesepakatan bersama kepala daerah dan DPRD, kalau kepala daerahnya tidak ada yah kurang afdhol. Kita inginkan, sebaiknya untuk Kepala daerah hadir secara langsung untuk tanda tangan langsung dan disepakati langsung,” lanjut Samsun.

Untuk itu, dia mengatakan, persetujuan ini akan pihaknya agendakan kembali pada tanggal 28 Maret 2023, Samsun berharap, agar Gubernur Kaltim dapat hadir di Paripurna berikutnya.

“Jadi persetujuannya seperti itu, jadi nanti kita agendakan kembali tanggal 28 Maret dengan harapan tentunya Gubernur hadir, kenapa tanggal 28 karena bertepatan juga ada agenda paripurna penyampaian LKPJ ini laporan pertanggungjawaban kinerja Gubernur, yang menyampaikan siapa? Harusnya Gubernur bukan kepala dinas atau Asisten,” harapnya.

Diakhir legislator dari fraksi PDI Pejuangan itu, menyampaikan setelah persetujuan, pihaknya akan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setelah persetujuan ini kita konsultasikan pengesahan ke Kemendagri, yah tinggal kesepakatan sebenarnya, tapi syarat sahnya kesepakatan itu dari paripurna yang kemudian kita tanda tangani bersama,” pungkas Samsun. (tia/adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *