Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memahami betul cara memanfaatkan era keterbukaan informasi publik, khususnya dalam pelayanan masyarakat di wilayah Kukar. Salah satu upaya nyata yang telah dilakukan adalah melalui inovasi Program DiSAPA (Digitalisasi Pelayanan Publik).
Program DiSAPA ini telah diterapkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar. Dengan membangun situs web, semua informasi dan layanan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dalam era keterbukaan saat ini.
Inovasi ini mendapat pengakuan tingkat nasional dengan menerima Penghargaan Apresiasi Daerah Peduli Keterbukaan Informasi Publik yang diserahkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika RI Budi Arie Setiadi, dalam acara malam puncak perayaan HUT ke-12 Kompas TV yang bertajuk “Indonesia 12aya”.
“Jadi semua informasi dan layanan tersebut telah tersedia dalam format digital melalui program DiSAPA ini,” ungkap Bupati Kukar, Edi Damansyah, pada Senin (11/09/2023) malam.
Penghargaan untuk keterbukaan informasi publik diberikan kepada lima daerah yang dinilai memberikan kontribusi nyata dalam mendukung keterbukaan informasi publik, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Edi Damansyah menerima Penghargaan Apresiasi Daerah Peduli Keterbukaan Informasi Publik ini bersama dengan empat kepala daerah lainnya, yaitu Kabupaten Talaud, Kota Probolinggo, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Tapin.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sejak tahun 2021 silam sangat berkomitmen untuk melakukan penyederhanaan birokrasi sekaligus mewujudkan keterbukaan informasi publik. Salah satu program dedikasi Kukar Idaman yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026 adalah digitalisasi pelayanan publik atau Disapa.
“Lewat program Disapa, kami mendorong seluruh OPD untuk berinovasi mengembangkan aplikasi berbasis web agar masyarakat dapat mengakses layanan publik dengan mudah dan cepat, termasuk melalui PPID mendorong seluruh Badan Publik di tingkat Kabupaten hingga Desa untuk secara transparan dan terbuka menyuguhkan informasi melalui website, media sosial dan pelayanan langsung di Desk Pelayanan PPID,” tandasnya. (*)