Sakit Hati Tak Diberi Uang, Ayah Tiri Nekat Curi Motor Anak di Samarinda

Samarinda, Kaltimnow.id – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh AS (61), seorang warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

Pelaku nekat mencuri sepeda motor milik anak tirinya sendiri di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda, setelah merasa sakit hati karena tidak diberi uang hasil penjualan tanah milik suami korban.

Kasus ini bermula ketika korban melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Rabu, 11 September 2024. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Elang melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi pelaku lewat rekaman CCTV di tempat kejadian.

Motif Sakit Hati

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus melalui Kasubnit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota, Aipda Muhammad Badrun, menjelaskan bahwa AS merasa sakit hati setelah tidak mendapat bagian dari hasil penjualan tanah yang menjadi hak suami korban. Rasa kecewa ini memotivasi AS untuk merencanakan aksi pencurian sepeda motor anak tirinya.

“Pelaku menggunakan kunci duplikat yang dibuatnya sendiri untuk melancarkan aksinya. Pada dini hari, AS menggunakan jasa ojek online menuju lokasi kejadian, kemudian berjalan kaki menuju rumah korban dan dengan mudah membawa kabur sepeda motor yang terparkir di garasi,” jelas Aipda Badrun.

Penangkapan Berkat CCTV

Melalui rekaman CCTV, Tim Elang berhasil melacak gerak-gerik pelaku dan melakukan penangkapan di rumah AS pada Minggu, 22 September 2024, pukul 15.35 Wita. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian, kunci duplikat, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian.

“Aksi ini sangat cerdik, namun berkat bukti CCTV dan kerja keras tim, pelaku berhasil kami ringkus di rumahnya,” tambah Badrun.

Pelaku Residivis

Selain mencuri sepeda motor, AS juga diketahui pernah tersangkut kasus pidana sebelumnya. Pada tahun 2018, ia dijatuhi hukuman 6 tahun 3 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Kini, AS kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *