Anwar Usman Sampaikan Permohonan Maaf Jelang Akhir Masa Jabatan di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Kaltimnow.id — Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Anwar Usman, menyampaikan permohonan maaf sekaligus salam perpisahan menjelang berakhirnya masa tugasnya sebagai hakim konstitusi.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membacakan putusan perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

“Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” ujar Anwar Usman dalam sidang tersebut.

Ia menyebut sidang pembacaan putusan tersebut kemungkinan menjadi sidang terakhir yang diikutinya sebagai hakim konstitusi.

Anwar Usman menjelaskan bahwa masa jabatannya sebagai hakim MK akan berakhir pada 6 April 2026, setelah mengabdi selama 15 tahun sejak pertama kali dilantik pada 2011.

“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti, karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Selain mengakhiri masa jabatan pada April mendatang, Anwar juga akan memasuki usia 70 tahun pada 31 Desember 2026.

Menjelang berakhirnya masa jabatan Anwar Usman, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengumumkan tiga kandidat calon hakim konstitusi pengganti.

Pengumuman tersebut tertuang dalam dokumen Nomor 46 WKMA.Y/KP1.1/III/2026.

Tiga nama yang masuk dalam daftar calon adalah:

  • Fahmiron, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
  • Liliek Prisbawono Adi, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
  • Marsudin Nainggolan, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara

Ketiga kandidat tersebut akan melalui proses seleksi sebelum ditetapkan sebagai pengganti Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *