Samarinda, Kaltimnow.id – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, serta Tim Ahli Gubernur Kaltim, Sudarno, terkait polemik pengalihan iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga Samarinda.
Menurut Andi Harun, pernyataan kedua pihak tersebut mencerminkan ketidakpahaman menyeluruh terhadap persoalan yang sedang dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Polemik ini bermula dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang meminta agar beban iuran BPJS bagi 49.742 warga Samarinda dialihkan kembali ke anggaran Pemkot.
“Saya berharap Kadinkes membaca dan memahami persoalan secara utuh. Jangan reaktif, karena pernyataan tersebut justru menunjukkan ketidakutuhan pemahaman,” tegas Andi Harun.
Ia menegaskan, pada prinsipnya Pemkot Samarinda tidak menolak kebijakan tersebut. Namun, keberatan muncul karena kebijakan disampaikan secara mendadak setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disahkan.
Di sisi lain, Andi Harun juga menanggapi keras pernyataan Sudarno yang menyebut keberatan Pemkot sebagai informasi tidak mendasar atau hoaks. Ia bahkan menantang digelarnya forum diskusi terbuka untuk menguji argumen masing-masing pihak berdasarkan dokumen dan regulasi.
“Jika perlu, siapkan forum. Saya akan tunjukkan satu per satu bukti berdasarkan nalar yang sehat, bukan keberpihakan,” ujarnya.
Andi Harun menilai polemik ini seharusnya tidak berkembang di ruang publik tanpa kajian yang mendalam. Ia mengingatkan, pernyataan yang tidak merujuk pada dokumen resmi justru berpotensi memperkeruh hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
Sebagai akademisi di bidang hukum, ia menegaskan sikap Pemkot didasarkan pada kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, kebijakan pengalihan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 serta instruksi presiden terkait penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada awalnya Pemerintah Provinsi Kaltim yang menawarkan pembiayaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga tidak mampu di Samarinda.
“Pemerintah provinsi yang meminta data warga dan menawarkan pembiayaan. Bukan kami yang mengajukan,” katanya.
Lebih lanjut, Andi Harun memastikan Pemkot Samarinda pada prinsipnya mampu membiayai kebutuhan tersebut, selama kebijakan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia pun mendorong agar forum diskusi ilmiah segera digelar guna menghadirkan informasi yang objektif, transparan, serta mencegah misinformasi di tengah masyarakat.
“Ini bukan soal mampu atau tidak. Ini soal prosedur yang harus benar dan tidak cacat hukum,” pungkasnya. (*)








