Pospera Desak Arya Sinulingga Minta Maaf Secara Terbuka dalam Waktu 3X24 Jam

Samarinda – Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) mendesak agar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga meminta maaf secara terbuka terkait dengan komentarnya pada sebuah link berita di grup WhatsApp bernama MEMBANGUN NEGERI, yang menuliskan “PT TIMAH merugi” pada 05 November 2020 lalu.

Pada capture pernyataan Arya Sinulingga yang kini disebut pihak Pospera tengah beredar luas, bahwa Arya mengomentari link berita tersebut dengan kalimat “Banyak perusahaan yang komisarisnya Pospera selama lima tahun pada rugi semua. Bikin pusing memang,” Capture pernyataan Arya Sinulingga di WhatsApp Group tersebut.

Prihal polemik tersebut, salah satu mantan Dewan Pengawas (Dewas) di salah satu Perum dari PENA 98, lantas mencoba meminta klarifikasi dengan menanyakan pernyataan tersebut kepada Arya Sinulingga.

Arya Sinulingga kemudian menyebut contoh salah satu BUMN yang merugi adalah Perum DAMRI.

Menurut ketua LBH Pospera Sarmanto Tambunan, pernyataan Arya tersebut tendensius, mengandung unsur kebencian, adu domba dan fitnah tanpa dasar yang bisa dibenarkan. Menurut Sarmanto, Pospera tidak memiliki anggota yang menjabat Komisaris di PT. Timah.

“Dengan demikian, pernyataan Arya Sinulingga yang mengaitkan kerugian PT Timah dengan keberadaan komisaris dari Pospera, adalah sesuatu yang tidak benar dan nyata berbentuk fitnah,” ujar Sarmanto, melalui keterangan tertulis Senin (09/11/2020).

Lanjut Sarmanto, Perum DAMRI yang melayani banyak trayek perintis, pada kenyataanya sejak 2015 hingga 2019, sudah mendapatkan laba dengan rincian sebagai berikut:

-Tahun 2015 laba Rp 2.912.077.968,
-Tahun 2016 laba Rp 40.643.751.811,
-Tahun 2017 laba Rp 7.143.689.850,
-Tahun 2018 laba Rp 21.562.478.886.
-Tahun 2019 laba Rp 43.262.415.205,-

Sarmanto menjelaskan, bahwa komisaris yang berasal dari POSPERA sejak 2014 hingga 2019 hanya ada di 7 yang diantaranya 2 Perusahaan BUMN dan 5 anak perusahaan BUMN.

Tupoksi komisaris dan Dewan Pengawas di UU 19 tahun 2003 pasal 31 dan PP nomor 45 tahun 2005 bahwa tugas dan kewenangan Komisaris / Dewan Pengawas hanya sebatas mengawasi Direksi dan memberi nasehat bukan mengambil keputusan dan melakukan tindakan operasional perusahaan.

Sarmanto menegaskan, berdasarkan fakta – fakta tersebut diatas maka pernyataan Arya Sinulingga merupakan pernyataan yang mengandung kebohongan dan fitnah serta secara terang benderang menyebarkan kebencian dan menyerang kehormatan organisasi yang sah secara hukum.

“Pernyataan Arya Sinulingga telah memenuhi seluruh unsur unsur tindak pidana dalam Pasal 27 jo pasal 28 UU no 11 tahun 2008 sebagaimana telah di rubah dalam UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 jo pasal 311 KUHP,” tegas Sarmanto

Atas kejadian tersebut kuasa hukum Pospera menutut Arya Sinulingga agar Meminta maaf secara terbuka melalui 3 media cetak nasional, 3 media televisi dan 10 media online nasional, untuk melakukan klarifikasi dan penjelasan langsung kepada DPP POSPERA.

“Apabila dalam waktu 3×24 sejak jumpa pers ini dan tuntutan kami tersebut tidak dilakukan, maka kami akan melakukan langkah – langkah hukum dengan melaporkan secara serentak dan bersama sama dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum di 28 Polda se-Indonesia,” tegas Sarmanto. (kmn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *