Pemkab Kukar Larang ASN Cuti dan Pergi ke Luar Dareah Selama Nataru

Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Menjelang libur panjang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) ambil cuti dan pergi keluar daerah.

Larangan tersebut dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 hingha 2 Januari 2022. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Adapun larangan tersebut telah tertuang pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Coronavirus Disease 2019.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

“Kita patuhi, insyallah nanti aturannya sama saja,” katanya, Minggu (28/11/2021) sore.

Pihaknya pun akan membuat Surat Edaran Bupati Kukar terkait kebijakan tersebut. Dan memastikan para pegawai tetap bekerja.

Ia juga membeberkan, akan ada pengawasan secara berjenjang di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Maka nanti akan ketahuan, apakah ASN tersebut tetap menjalankan tugasnya atau tidak. Ada kepala-kepala yang bisa monitor itu dan absennya juga tetap diberlakukan seperti hari biasa kerja,” bebernya.

Adapun sanksi yang dikenakan bagi ASN yang melanggar, akan ditentukan sesuai dengan Undang-undang kepegawaian. (adv dsikominfo/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *