Samarinda, Kaltimnow.id – Panitia Khusus (Pansus) Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit DPRD Kaltim melakukan konferensi pers terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batubara dan kelapa sawit.
Ketua Pansus Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit Ekti Imanuel menyampaikan, bahwa hampir semua tambang batubara, IUP-tambang hingga perkebunan kelapa sawit tidak memiliki jalan khusus yang mengakibatkan jalan-jalan nasional, provinsi, dan kabupaten-kota rusak parah.
“Kami dari Pansus ini menjalankan proses, tugas kami sebagai pansus untuk didalam percepatan perubahan ini. Sekarang ini yang kita ketahui bahwa memang terkait dengan jalan khusus ini hampir semua tambang-tambang batubara dan IUP maupun perkebunan sawit ini tidak ada jalan khususnya, dan inilah yang mengakibatkan jalan-jalan kita ini nasional, provinsi, kabupaten-kota itu rusak parah,” ucapnya saat konferensi pers di kantor DPRD Kaltim gedung E lantai 1, pada Rabu (09/03/2022).
Ekti menyampaikan bahwa Pansus telah mendapat data dari dinas ESDM terkait nama-nama perusahaan dan perkebunan yang belum ada jalan khususnya, dan akan dipanggil untuk mediasi.
“Sehingga kami tekankan kedepan di dalam Pansus ini kami akan memanggil satu-satu perusahaan tambang dan perkebunan yang masih memakai jalan pemerintah untuk hauling maupun crossing yang tidak ada over jalan lintasnya, dan lainnya tidak ada overline, overpass dan underpass. Ini kan menyalahi peraturan tentu kita akan memanggil semua,” ujar Ekti.
Kerusakan jalan paling parah di Kaltim berada di Kutai Barat (Kubar), sebab hampir 40 perusahaan sawit itu tidak memiliki jalan khususnya.
“Begitu juga yang paling parah di Kalimantan Timur, terkhusus di Kutai barat, hampir semua 40 perusahaan sawit itu tidak ada jalan khususnya, maupun hauling TBS-nya, ataupun hauling yang sudah berupa CPO,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, anggota Pansus Syafruddin menyampaikan bahwa progres kerja pansus ini, fakta sementara kerusakan jalan di Kaltim memang diakibatkan oleh tambang dan CPO (Perkebunan)
“Bahwa setelah kami melakukan kerja dan progress kerja Pansus ini sudah punya nama-nama perusahaan yang berpotensi untuk mempercepat kerusakan jalan ini, tentu nanti pansus ini akan memberikan rekomendasi, apakah perusahaan yang merusak jalan ini akan kita rekomendasikan untuk dicabut izinnya atau tidak nanti kita lihat perkembangannya, yang pasti nama-nama perusahaan sudah ada ditangan pak Ketua Pansus,” jelasnya.
Ditanya terkait berapa banyak perusahaan yang menggunakan jalan umum tersebut, Syafruddin mengungkapkan kurang lebih IUP-TAMBANG 50 perusahaan dan CPO kurang lebih 70 perusahaan se-Kaltim.
“Ada 50 perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum, yang CPO malah lebih mungkin 70an se-Kaltim ini. Daftar namanya sudah ada sama Ketua Pansus, tinggal kita akan kaji dan evaluasi, sejauh mana keterlibatan mereka dalam kerusakan jalan itu, dan kita dorong agar dicabut izinnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Sarkowi V Zahry yang juga anggota pansus menyampaikan bahwa pihak pansus akan mencari tahu terlebih dahulu apa penyebab dari perusahaan-perusahaan itu tidak memiliki jalan khususnya.
“Jadi begini kitakan sudah punya data perusahaan kita akan mengundang perusahaan-perusahaan itu, kita lihat apakah selama ini perusahaan itu tau atau tidak ada perda ini, itukan perlu kita pertimbangkan jadi apakah dia memang sengaja tidak membuat jalan itukan tidak ada unsur kesengajaan itu jelas berbeda,” jelasnya.
Dirinya berharap dalam masa revisi ini, memungkinkan pihaknya untuk mendengarkan masukan-masukan termasuk dari perusahaan, kendala apa yang menyebabkan perusahaan tidak mematuhi peraturan yang dibuat.
“Sehingga disinilah kita dengar juga untuk subtansi revisi nanti. Harapan kedepan begitu sudah revisi perda ini harus benar-benar berlaku didukung oleh sarana prasarana yang lengkap dan perlu penegakan hukumnya, iya jangan jadi perda mandul,” pungkasnya. (adv/kmf/cintia)