Pemkot Samarinda Beri Sanksi ASN yang Gunakan Mobil Dinas saat Mudik Lebaran 2022

Samarinda, Kaltimnow.id – Setelah dua tahun dilarang akibat pandemi Covid-19, pemerintah mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mudik Lebaran tahun 2022.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menginstruksikan kepada para Aparat Sipil Negara di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Samarinda yang akan mudik lebaran agar tidak menggunakan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) saat mudik lebaran.

“Aturan yang kita gunakan adalah arahan dari pemerintah pusat. Mudik boleh, karena pemerintah pusat membolehkan mudik. Yang dilarang hanya membawa kendaraan atau fasilitas pemerintah kota,” kata Andi Harun, saat ditemui di Anjungan Karamumus Balaikota Samarinda, pada Kamis (28/04/2022).

Lebih lanjut, dia menerangkan jika ingin mudik ke Sangatta misalnya. ASN yang biasa di fasilitasi kendaraan dinas, maka mobil dinas yang di gunakan tidak boleh dibawa ke Sangatta untuk mudik lebaran.

Andi Harun menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

“Bagi pegawai yang kedapatan membawa kendaraan dinas, maka ada pelanggaran disiplin, mulai dari teguran tertulis secara berat dan seterusnya,” ungkapnya.

Dalam keputusan pemerintah, cuti bersama lebaran diberikan selama 11 hari, diantara tanggal 29 April hingga 9 Mei 2022. Jika ada ASN / PNS tidak segera kembali menjalankan tugas dan kewajibannya, maka juga akan diberikan sanksi.

“Harus kembali selambat-lambatanya tanggal 8 Mei 2022 dan wajib ikut apel. Pasti ada sanksi pegawai yang berlaku karena wajib normal masuk sesuai aturan tanggal 9 Mei 2022,” pungkasnya. (dry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *