Samarinda, Kaltimnow.id – Dalam rangka memperdalam materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) Kalimantan Timur (Kaltim), Panitia Khusus (Pansus) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pariwisata, Bappeda, dan Biro Hukum Setda Kaltim.
Rapat yang digelar diruang rapat gedung D lantai 3, pada Selasa (15/02/2022), itu dipimpin langsung oleh ketua pansus Veridiana Huraq Wang. Ia mengatakan, Perda ini agar mempunyai nilai yang baik untuk kepentingan Kaltim ke depan. Dan DPRD setuju terhadap perda tersebut, hanya saja perlu menyamakan frekuensi untuk materi-materinya.
“Karena ada catatan dari Kemendagri yang mengingatkan terkait relasi Ripparda Provinsi dengan Kabupaten/Kota,” ujar Veridiana.
Lanjutnya, Pansus ingin lebih mengetahui secara spesifik dan lebih gamblang terkait tujuan dibuatnya Ripparda ini.
Kemudian berkenaan dengan peraturan Menteri Pariwisata RI nomor 10 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan Ripparda Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyatakan dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 15 sampai 25 tahun, sedangkan Ripparda Kaltim 21 sampai 25 tahun.
“Nah ini juga yang harus kita samakan frekuensinya. Pada prinsipnya Pansus mendukung perda ini, namun perlu disamakan frekuensi dan pemikirannya,” ucap Legislator fraksi PDI Perjuangan itu.
Ia berharap semoga pariwisata Kaltim bisa menjadi andalan karena yang menyentuh langsung ke masyarakat baik dari sisi UKM dan lain sebagainya.
“Perda ini sebagai dasar untuk membangun masing-masing destinasi wisata, agar semua tempat wisata yang berpotensi bisa tercakup dan masuk dalam perda serta bisa menunjang pariwisata di Kaltim,” pungkasnya. (adv/kmf/cintia)