Samarinda, Kaltimnow.id – Forum Koordinasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Bapemperda DPRD kabupaten/kota se-Kaltim membahas terkait revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang digelar di Platinum Hotel dan Convention Hall Balikpapan, pada Senin (23/5/2022) kemarin.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun hadir dalam forum tersebut mengatakan, pembahasan mengenai RTRW dalam pembentukan produk hukum daerah itu sebetulnya masih bersifat aspirasi sebab belum diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Hanya memang RTRW sudah waktunya untuk berubah dan DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi sedang berkumpul bersama, maka pendapat dan masukan mengenai RTRW pun masuk dalam topik pembahasan,” katanya.
Menurut dia, secara fungsional terdapat lahan yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) karena secara advertisting telah banyak aktivitas masyarakat.
“Seperti halnya kawasan KBK yang seharusnya sebagai hutan lindung justru terdapat aktivitas perusahaan maupun masyarakat,” lanjut Samsun.
Dia menyampaikan, kalau memang kawasan-kawasan tersebut memang digunakan untuk produktivitas masayarakat, maka baiknya lahan demikian dapat dikeluarkan dari status KBK.
Persoalan tersebut juga dianggap menjadi hambatan pemerintah dalam memasukan anggaran pembangunan, sementara terdapat masyarakat yang mempunyai hak untuk mendapatkan pembangunan.
“Fungsi hutan di Bukit Soeharto sudah hampir tidak ada. Nyatanya banyak sekali penambang batubara di situ. Kemudian terdapat petani yang menanam sawit di sana. Banyak secara eksisting itu masyarakat sudah lebih lama memang bermukim disana. Hal tersebut sudah tidak relevan dan mending di tarik menjadi lahan perkebunan. Itu akan lebih produktif,” tukasnya. (cintia/adv/kominfokaltim)