Samarinda, Kaltimnow.id – Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kota Balikpapan berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Hal itu diapresiasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim.
Kepala Dinas KP3A Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, itu sebagai bukti komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Seperti diketahui, SRA merupakan salah satu indikator evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak.
Sesuai dengan, surat nomor B.86/D.PHA.5/TK.04.06/3/2022, yang menetapkan SLBN Kota Balikpapan sebagai Sekolah Penerima Penghargaan Sekolah Ramah Anak (SRA) Tingkat Nasional Tahun 2021.
“Juga merupakan bentuk penghargaan atas komitmen satuan pendidikan yang telah mengimplementasikan SRA secara menyeluruh, berkelanjutan dan menjadi contoh bagi satuan pendidikan lainnya,” ujar Soraya panggilan akrabnya, pada Kamis (19/05/2022).
Dirinya menyampaikan, evaluasi tersebut dilakukan secara periodik oleh Tim Standarisasi dari Kementerian PPPA. SRA adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab.
“Prinsip utamanya adalah non diskriminasi kepentingan, hak hidup serta penghargaan terhadap anak,” tambahnya.
Diketahui juga, SRA merupakan sekolah yang terbuka melibatkan anak untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan, kehidupan sosial, dan mendorong tumbuh kembang dan serta kesejahteraan anak.
Selain itu, SRA adalah sekolah/madrasah yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi (proses memperoleh pengetahuan) dan psikososial anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus.
“Maka dari itu, SRA juga harus memenuhi unsur keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungannya. Dalam hal ini keluarga, sekolah dan masyarakat berperan aktif sebagai unsur pendukung terciptanya Sekolah Ramah Anak,” terang Soraya.
Sebagai informasi, untuk upaya menjamin pemenuhan hak-hak anak, Pemprov Kaltim telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Provinsi Kalimantan Timur.
“Kedepan sekolah-sekolah lainnya dapat menjadi Sekolah Ramah Anak, sehingga dapat mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama 8 jam anak berada di sekolah melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah bersih, aman, ramah, indah, inklusif, sehat dan nyaman,” harap Soraya. (cintia/adv/kominfokaltim)