Tambang Ilegal Masih Merajalela, Syafruddin Dorong Pembentukan Pansus Pertambangan

Samarinda, Kaltimnow.id – Aktivitas Pertambangan tanpa izin alias tambang ilegal yang semakin meresahkan masyarakat, mendapat perhatian dari Wakil Ketua komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Syafruddin. Dia meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim segera mengambil tindakan tegas terhadap hal itu.

Meskipun perijinan pertambangan kini diambil alih pemerintah pusat, Udin panggilan akrabnya, berharap pemerintah daerah tidak berpasrah diri melihat kondisi pertambangan di Kaltim yang semakin memperihatinkan.

“Saya harap paling tidak ada upaya lah Pemprov, agar ijin pertambangan ini dikurangi atau dibatasi. Tidak seperti sekarang, semuanya merajalela, tidak tahu itu tambangnya legal atau ilegal,” katanya, pada Jumat (15/07/2022).

Dirinya memberi contoh, seperti di kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang kerap didapati ratusan kendaraan pengangkut batu bara beroperasi.

Sehingga, Legislator dari fraksi PKB ini meminta kepada instansi atau OPD yang berwengan untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat bagaimana mengatasi persoalan tersebut.

“Sebagai pemegang amanah untuk menjalankan ataupun melayani masyarakat, tolonglah berbuat sesuatu. Saya sangat prihatin dengan kondisi Kaltim saat ini, masyarakat dalam hal ini sudah banyak dirugikan,” sebut Udin.

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa persoalan tambang ilegal harus segera diselesaikan. Dirinya mendorong DPRD Kaltim membentuk pansus penanganan tambang ilegal sesegara mungkin.

“Apalagi ini sudah ada indikasi pemalsuan IUP seperti yang disampaikan DPMPTSP dan Dinas ESDM beberapa waktu lalu saat RDP. Sudah saatnya DPRD Kaltim mengambil langakah mengatasi masalah ini,” tegas Udin.

Bukan tanpa asalan dirinya mendorong dibentuk pansus. Pasalnya, sejak kewenangan perizinan tambang batu bara diambil oleh pusat. Dengan landasan UU Cipta Kerja dan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Di mana revisi UU Minerba ini disahkan pada 11 Desember 2020 lalu. Aktivitas tambang ilegal di Kaltim makin merajalela dan tidak karuan.

“Jadi pansus ini nantinya akan diisi oleh perwakilan dari seluruh fraksi dan komisi di DPRD Kaltim. Komisi I akan mengurus masalah hukumnya, Komisi II di bidang kemasyarakatannya dan ekonomi, Komisi III masalah teknisnya, dan Komisi IV membidangi dampak sosial dari pertambangan ilegal,” jelas Udin.

Pembentukan Pansus Pertambangan itu, menurut Ketua PKB Kaltim ini setidaknya ada upaya serius dari pemerintah daerah dan DPRD, untuk menekan angka pertambangan ilegal agar tidak lagi merusak lingkungan di Benua Etam ini. (cintia/adv/kominfokaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *