Safuad Harap Semua Pihak Harus Bekerja Sama Wujudkan Infrastruktur Ramah Disabilitas

Kutai Timur, Kaltimnow.id – Untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia, cara pemerintah bertanggung jawab akan hal itu, dengan dibuatnya dan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebab dengan adanya perda tersebut, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas lebih terkontrol, terkoordinasi, dan mempunyai kedudukan hukum yang sama.

“Sesuai dengan pernyataannya, bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Inonesia (RI) tahun 1945,” ucap Anggota DPRD Kaltim, Safuad, saat melakukan sosper di Jalan Tanjung Bara RT 27, Gang VIII, kilometer (KM) 7, Desa Singa Gembara Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Senin (17/10/2022).

Dimana, sosper yang terus-menerus dilakukan secara konsisten ini, agar kesadaran masyarakat akan perbedaan dan pentingnya saling menghargai sesama warga negara terlihat.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia. Maka penyandang disabilitas wajib dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

“Itu pentingnya sosper ini dilakukan. Agar masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui bahwa produk perda untuk melindungi hak teman-teman penyandang disabilitas itu ada,” ujar Safuad.

Dalam pelaksanaannya, Safuad menyampaikan, pemerintah daerah dan semua yang terlibat harus bersinergi dalam mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para penyandang disabilitas.

“Infrastruktur untuk teman-teman penyandang disabilitas ini tidak bisa dari satu sisi saja yang bergerak tapi semuanya harus bekerja sama untuk itu,” ucapnya.

“Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah, serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku. Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga penyandang disabilitas,” ungkap Safuad.

Ia juga mengatakan, yang terpenting pendataan terhadap penyandang disabilitas wajib dilakukan untuk memperoleh data yang akurat terkait karakteristik pokok dan rincian terkait hal tersebut.

“Agar ke depan, rumusan dan implementasi kebijakan ini memenuhi secara utuh pemenuhan hak penyandang disabilitas terkhusus di Kutim dan di daerah-daerah lainnya,” pungkasnya.

Penulis: Cintia Rahmadani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *