Samarinda, Kaltimnow.id – Kasus hukum yang menjerat pengusaha Samarinda, Irma Suryani, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini perhatian datang dari influencer lokal, Lilis Latif, yang mempertanyakan perkembangan penanganan perkara setelah Irma resmi menyandang status tersangka sejak Februari 2025.
Sorotan tersebut disampaikan melalui unggahan di media sosial pribadinya. Pernyataan itu kemudian ramai diperbincangkan warganet dan memicu berbagai tanggapan terkait proses hukum yang masih berjalan.
Dalam unggahannya, Lilis menilai publik mulai mempertanyakan belum adanya langkah penahanan terhadap Irma meski status tersangka telah ditetapkan oleh penyidik.
“Sudah jadi tersangka sejak Februari 2025, tapi Irma Suryani belum juga ditahan. Publik mulai bertanya-tanya, ada apa di balik lambatnya proses hukum ini,” tulis Lilis.
Kasus tersebut berawal dari kerja sama bisnis solar laut pada 2016 antara Irma Suryani dengan pasangan Hasanuddin Mas’ud dan Nur Fadiah. Dalam kerja sama itu, Irma disebut mengucurkan modal sebesar Rp2,7 miliar.
Namun dalam perjalanannya, hubungan bisnis tersebut memicu perselisihan terkait pembagian keuntungan, penguasaan aset, hingga persoalan cek yang disebut tidak dapat dicairkan.
Persoalan kemudian berkembang menjadi saling lapor. Pada 2020, Irma sempat melaporkan dugaan cek kosong ke pihak kepolisian. Akan tetapi, perkara itu dihentikan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Di sisi lain, Nur Fadiah melaporkan Irma atas dugaan pemerasan dan pengancaman yang berkaitan dengan penguasaan sejumlah aset, termasuk BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.
Lilis menilai kondisi tersebut memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Ia juga menyoroti munculnya opini liar dari sebagian warganet yang ikut mengaitkan perkara tersebut dengan latar belakang keluarga Irma.
“Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Irma Suryani masih bebas dan belum diamankan oleh kepolisian. Banyak pendapat pro dan kontra terkait kasus ini,” ujarnya.
Ia turut mengutip komentar publik yang mempertanyakan konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Bagaimanapun juga ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, bukankah harusnya sudah boleh ditangkap?” tulisnya menirukan komentar netizen.
Dalam unggahan lainnya, Lilis kembali menegaskan bahwa masyarakat kini menanti kejelasan proses hukum, terlebih ancaman pidana yang dikenakan terhadap Irma tergolong berat.
“Irma Suryani kini tersangka, tapi kita semua bertanya, kenapa belum ditahan?” katanya.
Diketahui, Irma Suryani telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/16/II/RES.1.19./2025/Ditreskrimum tertanggal 17 Februari 2025 yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur.
Dalam perkara tersebut, Irma dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang dugaan pemerasan serta Pasal 369 ayat (1) KUHP terkait dugaan pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (dot)








