Samarinda, Kaltimnow.id – Rapat Paripurna ke-46 digelar DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), membahas pengesahan revisi agenda kegiatan masa sidang III tahun 2022, penyampaian laporan akhir kerja Panitia Khusus (Pansus) Kepemudaan, persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan dan pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Seno Aji, bersama Asisten III Riza Indra Riadi, mewakili Gubernur Kaltim, terlaksana di ruang rapat gedung D lantai 6, kantor DPRD Kaltim, Selasa (1/11/2022).
Hasanuddin mengatakan, bahwa Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim telah merevisi jadwal kegiatan masa sidang III tahun 2022 pada 18 oktober lalu.
“Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah revisi jadwal kegiatan DPRD Kaltim masa persidangan ketiga tahun 2022, dapat diterima dan disetujui?” tanyanya.
Pertanyaan tersebut disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kaltim yang hadir dalam rapat tersebut.
Selanjutnya, Wakil Ketua Pansus Kepemudaan Fitri Maisyaroh mengatakan, di Kaltim terdapat beberapa masalah yang berkaitan dengan urusan kepemudaan, di antaranya masalah yang paling serius dan perlu untuk mendapat perhatian adalah rendahnya minat pemuda menciptakan lapangan pekerjaan, menjadi pemimpin dan pelopor dalam bidang pembangunan.
“Serta rendahnya kemampuan penerapan informasi dan teknologi dalam berbagai bidang, sehingga pemuda di Kaltim kurang bisa bersaing dengan pemuda dari luar Kaltim,” tuturnya.
Selain itu, Fitri mengatakan, Kaltim sedang menghadapi perubahan dan pergeseran nilai-nilai hidup yang juga dihadapi pemuda.
Di antaranya sikap individualistis, budaya materialistis, menurunnya rasa nasionalisme dan patriotisme, serta terkikisnya nilai moral.
Dia melanjutkan, sebagian pemuda lebih mementingkan kepentingan pribadinya, kurang peduli terhadap lingkungan dan permasalahan perkembangan pembangunan sekitarnya.
“Untuk itu, Kaltim penting untuk lebih serius mengutamakan pelaksanaan pembangunan kepemudaan yang dilakukan melalui proses segala hal yang berkaitan dengan pelayanan kepemudaan, mengingat pemuda memiliki peran dan fungsi yang strategis,” ungkap Fitri.
“Mengingat pentingnya keberadaan Perda Pelayanan Kepemudaan Kaltim ini, maka Pansus sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan telaahan, pembahasan dan perumusan Raperda tersebut,” sambungnya.
Kemudian, saat membacakan pendapat akhir Gubernur Kaltim, Riza Indra Riadi mengatakan, keberadaan Perda ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan kepemudaan melalui pelayanan kepemudaan.
“Selain itu, gagasan penerbitan Perda ini sejalan dan selaras dengan misi rencana pembangunan jangka menengah Kaltim nomor 1 yakni mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang berahklak mulia dan berdaya saing, terutama perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas,” ujarnya.
Di mana menurut Riza, pemuda mempunyai fungsi dan peran sangat strategis, sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui tiga pilar yakni penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan.
“Ketiga pilar dimaksud, dalam Ranperda, telah dirangkum dalam satu kesatuan Pelayanan Kepemudaan. Dengan ditetapkannya Ranperda Kepemudaan menjadi Perda, maka untuk selanjutnya Perda ini akan dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Kepemudaan,” pungkasnya. (tia/adv/dprdkaltim)