Samarinda, Kaltimnow.id – Pada Rapat Paripurna ke-7 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masa sidang I tahun 2023 dengan agenda penyampaian jawaban atau tanggapan fraksi-fraksi terhadap penyampaian pendapat Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kaltim, salah satunya Ranperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Dimana, salah satu penyampaian jawaban atau tanggapan dari fraksi PDI Pejuangan, yang disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur Eddy Sunardi Darmawan, yang mengatakan bahwa Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah, Fraksi PDI Perjuangan sependapat dengan eksekutif yang telah di sampaikan dalam nota penjelasan pada sidang paripurna sebelumnya.
“Namun Fraksi PDI Perjuangan juga akan dan menguraikan terkait Ranperda tersebut, dapat diuraikan, pertama bahwa saat ini kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia, baik sebagai bahasa nasional maupun sebagai bahasa negara telah terlaksana dengan baik,” ujarnya saat menyampaikan pandangan fraksi PDI Pejuangan, di Rapur ke-7 DPRD Kaltim, gedung B (Gedung utama), kompleks DPRD kaltim, pada Selasa (21/02/2023).
Dirinya, melanjutkan bahwasanya Bahasa Indonesia telah sangat memerankan fungsinya sebagai lambang dan identitas nasional, sebagai alat pemersatu berbagai etnik, serta sebagai alat perhubungan antar budaya.
Kedua, dapat disebutkan bahwa bahasa daerah berfungsi sebagai sarana pendukung budaya daerah dan bahasa Indonesia. Bahasa daerah juga berfungsi sebagai sumber kebahasaan untuk memperkaya bahasa Indonesia.
Untuk itu, uraian tersebut, secara tegas, memberi peluang kepada bahasa daerah untuk lebih berkembang dan dapat mendukung bahasa Indonesia.
“Bahasa daerah memiliki peluang untuk sangat berperan yang lebih besar dalam memperkaya kosa kata bahasa Indonesia,” jelas Eddy.
Ketiga, Perlindungan Sastra Daerah, dapat di sampaikan bahwa Bahasa dan sastra sangat erat hubungannya, hal tersebut merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, sastra merupakan bagian dari karya seni yang menggunakan bahasa sebagai media penyampaiannya.
“Sedangkan bahasa digunakan oleh orang yang bergerak dibidang sastra tersebut sebagai media untuk menyampaikan ide atau gagasannya kepada khalayak luas, dapat disampaikan juga sastra merupakan warisan leluhur yang mesti dijaga dan dilestarikan sampai kapan pun,” tandas Eddy. (tia/adv/dprdkaltim)