Tenggarong – Selama priode rekapitulasi tingkat kecamatan yang dilakukan beberapa waktu lalu, KPU Kutai Kartanegara telah menambah beberapa Tempat Pemungutan Suara atau TPS, di dua kecamatan di Kutai kartanegara.
Pertama ada di Kecamatan Tengarong Seberang sebanyak 1 TPS dan yang kedua ada di Kecamatan Tengarong, sebanyak 3 TPS. Jadi Total ada 4 penambahan TPS di Kutai Kartanegara.
“Selama rekapitulasi ditingkat kecamatan, ada penambahan TPS. Satu di Kecamatan Tenggarong Seberang, dan tiga di Kecamatan Tengarong,” kata Komisioner KPU Kutai Kartanegara Yuyun Nurhayati, Senin (22/10/2020) sore.
Penambahan ini membuat jumlah TPS yang awalnya di konfirmasi sebanyak 1691 TPS, menjadi 1695 TPS untuk total keseluruhan TPS yang ada di Kutai Kartanegara.
“Alhasil jumlah TPS nya yang awal itu 1691 dikarenakan ada penambahan empat TPS, jadi 1695 TPS,” jelas Yuyun.
Penambahan ini terkait dengan beberapa daftar pemilih ditingkat kecamatan tidak memenuhi syarat atau TMS, karena masuk ke dalam data lapas dan data lapas perempuan.
Hal ini mengakibatkan data pemilih yang sebelumnya terdaftar di kecamatan asal di coret dan di pindahkan ke daftar pemilih di kecamatan tengarong atau di TPS Khusus.
Tiga dari 4 tambahan TPS di Kutai kartanegara adalah TPS khusus. Tiga TPS Khusus berada di Kecamatan Tenggarong, yakni TPS Lapas Kelas 2A Mangkuraja, TPS Lapas Perempuan dan TPS Polres. TPS tersebut disediakan untuk para tahan yang berada di dalamnya.
“Ya Kalau di Tengarong itu khusus untuk pemilih lapas. Itu ada TPS lapas kelas 2A mangkuraja, TPS Lapas Perempuan, TPS di Porles,” tambah yuyun. (yue)