Samarinda, Kaltimnow.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan bahwa pengelolaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda saat ini telah masuk dalam sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sistem tersebut berfungsi untuk memantau, mengevaluasi, serta mencegah potensi korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
Hal itu disampaikan Andi Harun saat konferensi pers di Balai Kota Samarinda, Jumat (13/03/2026), yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Saefuddin Zuhri.
Menurutnya, MCP memantau delapan area intervensi utama dalam tata kelola pemerintahan, di antaranya perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuannya untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara bersih, transparan, dan akuntabel.
“Pengelolaan aset milik Pemkot Samarinda sudah masuk dalam program MCP KPK sehingga menjadi perhatian penting. Salah satu aset yang menjadi fokus berada di Jalan APT Pranoto,” ujar Andi Harun.
Ia menjelaskan, aset seluas 12,7 hektare tersebut saat ini sedang didalami untuk memperjelas statusnya sekaligus mengamankan kembali aset milik Pemkot Samarinda.
Menurutnya, proses penyelesaian permasalahan ini cukup kompleks karena tempus delicti atau waktu kejadian perkara sudah cukup lama, yakni sejak 2006.
Karena itu, Pemkot Samarinda terlebih dahulu melakukan pemetaan masalah (problem mapping). Langkah ini dilakukan dengan menelusuri dokumen administrasi, asal-usul aset, bukti pembayaran, serta pihak-pihak yang diduga terkait.
Dari proses tersebut, Pemkot Samarinda mengaku menemukan sejumlah fakta penting yang perlu didalami lebih lanjut, termasuk adanya dugaan keterlibatan pihak korporasi dalam permasalahan tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, Andi Harun menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Langkah itu dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan hukum sekaligus menyelamatkan dan mengamankan aset milik Pemkot Samarinda.
“Kami berharap semua pihak yang terkait dalam permasalahan ini dapat bersikap kooperatif dan membantu Pemkot Samarinda dalam upaya mengembalikan serta mengamankan aset tersebut,” pungkasnya. (*)











