Jakarta, Kaltimnow.id – Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, menyatakan secara kalkulasi iuran memang perlu dinaikkan agar lembaga jaminan kesehatan tersebut tidak terus merugi.
“Tapi kapan? Ya kita lihat kemampuan masyarakat juga, kita lihat kebutuhan agar BPJS tidak rugi terus,” ujar Cak Imin kepada wartawan usai menghadiri Dialog Solidaritas dan Partisipasi Publik di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Menurut Muhaimin, analisis kebutuhan kenaikan iuran sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu oleh Menteri Kesehatan. Namun, pemerintah memilih menunda keputusan tersebut karena mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Itu sejak tahun lalu. Analisis kebutuhan naik itu sejak tahun lalu. Tapi karena kondisi dan keadaan, kita putuskan untuk tidak dinaikkan dulu,” kata Cak Imin.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah menanggung lebih dari 60 persen pembiayaan BPJS Kesehatan. Karena itu, kelompok masyarakat mampu dinilai semestinya ikut menopang peserta kurang mampu melalui skema subsidi silang. Meski demikian, pemerintah belum mengambil keputusan resmi untuk menaikkan iuran dalam waktu dekat.
Defisit BPJS Kesehatan 2025 Tembus Rp20 Triliun
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa kenaikan iuran diperlukan karena kondisi keuangan BPJS Kesehatan terus mengalami tekanan. Pada 2025, defisit dilaporkan mencapai lebih dari Rp20 triliun, ditambah kenaikan biaya kesehatan akibat inflasi setiap tahun.
Dalam konferensi pers, Budi menegaskan bahwa rencana kenaikan iuran hanya akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke atas. Sementara peserta miskin tetap ditanggung pemerintah.
“Teman-teman mesti tahu ya, kalau tarif dinaikkan, untuk orang-orang miskin desil 1 sampai 5, itu, kan, enggak ada pengaruhnya karena orang-orang miskin itu, kan, dibayari oleh pemerintah. Yang nanti akan ada pengaruh ada orang-orang yang menengah ke atas sebenarnya,” kata Budi, Rabu (25/2).
Ia menjelaskan, sistem asuransi sosial dalam BPJS Kesehatan memang menggunakan prinsip subsidi silang. Artinya, peserta dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi membantu pembiayaan layanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tercatat dalam desil bawah versi Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kenaikan premi ini hanya berpengaruh terhadap masyarakat yang menengah ke atas yang memang bayarnya, kan, 42.000 sebulan. Menengah ke atas kayak wartawan 42.000 sebulan, harusnya bisa deh ya. Yang laki-laki beli rokok, kan, lebih dari 42.000 sebulan,” tutur Menkes.
Budi juga mengingatkan, defisit yang terus membesar bisa berdampak pada operasional rumah sakit karena terjadi penundaan pembayaran klaim.
“Nah itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit-rumah sakit. Jadi, rumah sakit-rumah sakit mengalami kesulitan untuk operasionalnya. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural,” kata Budi.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah kini dihadapkan pada dilema antara menjaga keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan dan mempertimbangkan daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah. (Ant)











