Menuju New Normal, Aktivitas Ekspor Ampas Sawit Samarinda Makin Meningkat

Samarinda – Pembukaan pembatasan akibat pandemi secara bertahap cukup memberikan dampak membaik terhadap arus lalulintas komoditas pertanian.

Tercatat tidak hanya lalu lintas hasil olahan kelapa sawit asal Samarinda yang diekspor ke mancanegara, limbah atau produk sampingnya berupa ampas pun laris di pasar domestik.

Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Samarinda mencatat peningkatan fasilitasi ekspor ampas sawit diwilayah kerjanya.

Dari data sistem perkarantinaan, IQFAST, jumlah produk samping sawit yang dikirim ke Surabaya pada periode Januari hingga Juni 2020 mencapai 7.329 ribu ton dengan nilai ekonomi sebesar Rp 33,27 miliar. Sementara pada periode yang sama di tahun lalu hanya berhasil membukukan 7.260 ribu ton senilai Rp 32,67 miliar saja.

“Kami mengapresiasi pelaku usaha yang terus berproduksi walaupun kondisi terbatas dan bentuk dukungan penuh kami adalah layanan perkarantinaan tetap beroperasi,” kata Kepala Karantina Pertanian Agus Sugiyono, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (24/06/2020).

Agus menyebutkan, komoditas dengan nilai Rp 1,26 miliar ini telah dipastikan sehat dan aman setelah melalui serangkaian tindakan karantina pihaknya.

Lanjut Agus, Provinsi Kalimantan Timur sendiri memiliki potensi hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memilki peluang ekspor yang besar. Salah satunya adalah kelapa sawit, yang hasil olahannya telah menembus pasar global. Dan dari sisa produk masih ada produk sampingnya berupa ampas atau bungkil sawit yang masih memiliki nilai tinggi karena kandungan nutrisinya. Bungkil ini digunalan sebagai bahan pakan ternak.

“Kelapa sawit dan produk olahannya merupakan penyumbang ekspor di Kaltim, untuk aktifitas lalu lintas produk pertanian selalu kawal dan memastikan tidak ada hambatan di karantina,” imbuh Agus.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Ali Jamil menyebutkan, bahwa tugas perkarantinaan tidak hanya menjamin lalu lintas produk pertanian saat ekspor, impor dan antar area atau domestik. Namun pihaknya juga mengawal komoditas pertanian yang transit di wilayah tanah air.

“Harus dilaporkan kepada petugas kami, walau hanya transit. Ini adalah amanah dari undang-undang perkarantinaan yang baru,” jelas Jamil. (kmn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *