Jakarta, Kaltimnow.id — Sejumlah pengurus pusat Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali melaporkan Kementerian Hukum Republik Indonesia ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi dalam proses pengesahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) periode 2025–2030.
Laporan tersebut diajukan oleh M. Syahyan dan Afiat Ripai selaku kuasa dari Ketua Umum DPP PBB hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra.
“Kami sudah melaporkan ke Ombusdman dugaan maladministrasi dalam proses pengesahan pengurus DPP PBB versi MDP,” kata Afiat dalam keterangannya, Rabu (23/4/2026).
Pertanyakan Prosedur Pengesahan
Afiat menyatakan pihaknya meminta Ombudsman segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam penerbitan surat keputusan (SK) kepengurusan.
“Apa benar kementerian hukum ada dugaan maladministrasi atau cacat prosedur. Biar nanti pihak Ombudsman yang memberi tahu jawaban itu,” ujarnya.
Senada, Gugum Ridho Putra meminta adanya kejelasan atas kabar yang menyebut kepengurusan versi Musyawarah Dewan Partai (MDP) telah memperoleh pengesahan resmi.
Menurutnya, pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kementerian Hukum, namun hingga kini belum mendapatkan respons.
“Kabar yang berkembang dari kubu MDP telah menerima SK kepengurusan. Kami telah mengirimkan surat klarifikasi resmi namun hingga hari ini, tidak ada jawaban dari Kementerian Hukum,” kata Gugum.
Soroti Transparansi dan Kepatuhan Hukum
Sekretaris Jenderal PBB, Ali Amran Tanjung, menegaskan bahwa laporan ke Ombudsman bertujuan memastikan kinerja pemerintah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menyoroti belum adanya bukti resmi terkait penerbitan SK kepengurusan versi MDP yang beredar di internal partai.
“Mudah-mudahan itu tidak terjadi. Tapi jika itu terjadi, tentu sangat kita sesalkan. Kita berharap Bapak Menteri Hukum benar-benar melaksanakan UU,” ujarnya.
Menunggu Respons Resmi
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Hukum terkait laporan tersebut maupun status pengesahan kepengurusan DPP PBB yang dipersoalkan.
Perkembangan kasus ini kini berada di tangan Ombudsman RI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan maladministrasi yang dilaporkan. (Ant)













