Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menata ulang kebijakan tarif air minum bagi kelompok pelanggan sosial agar lebih adil dan terjangkau. Salah satu perubahan penting yang diterapkan adalah penghapusan biaya abonemen atau biaya minimum bagi pelanggan.
Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat lintas perangkat daerah pada Rabu (08/04/2026) sebagai tindak lanjut atas usulan penyesuaian tarif dari Perumdam Tirta Kencana Samarinda.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah Samarinda, Nadya Turisna, menegaskan bahwa langkah ini bukanlah kenaikan tarif secara besar-besaran, melainkan penataan ulang struktur tarif agar lebih proporsional.
Menurutnya, penyesuaian tarif hanya diberlakukan pada kelompok pelanggan Sosial Khusus A, Sosial Khusus B, serta Sosial Umum seperti rumah ibadah dan panti sosial.
“Fokus utama kami adalah memperbaiki struktur tarif agar lebih berkeadilan. Dengan pola ini, penggunaan air tetap terkendali tanpa membuat biaya menjadi memberatkan,” ujar Nadya kepada awak media, Rabu (08/04/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat ketidaktepatan dalam perhitungan tarif yang membuat beban biaya kurang mencerminkan tingkat pemakaian air secara riil.
Melalui kebijakan baru ini, struktur tarif disusun ulang agar lebih mencerminkan konsumsi air yang sebenarnya sekaligus memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat rentan.
“Sekarang tidak ada lagi kewajiban membayar biaya minimum. Pelanggan cukup membayar sesuai jumlah air yang digunakan, sehingga lebih transparan dan adil,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Samarinda juga merencanakan penyesuaian tarif secara bertahap dengan total sekitar 9 persen yang akan diterapkan dalam tiga fase.
Tahap awal akan dimulai dengan kenaikan sekitar 2 persen. Langkah ini diambil untuk menghindari dampak mendadak bagi masyarakat serta memberi waktu bagi pelanggan untuk beradaptasi dengan sistem baru.
“Penyesuaian ini dilakukan secara bertahap agar masyarakat tidak kaget, sekaligus menjaga keberlanjutan layanan air bersih,” tambah Nadya.
Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai dasar hukum penerapan kebijakan.
Pemkot Samarinda menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kualitas layanan air minum dan kemampuan bayar masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan air yang layak dengan tarif yang lebih adil dan sesuai dengan pemakaian,” tutup Nadya. (adv/diskominfo samarinda)













