Jakarta, Kaltimnow.id – Oditur militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Tuntutan dibacakan dalam
TNI<Anggota BAIS
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



