Jakarta, Kaltimnow.Id – Polemik status dan kepastian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah pihak menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai tidak memberikan jaminan keberlanjutan karier bagi PPPK.
Permohonan uji materi tersebut tercatat dalam perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara bersama seorang dosen PPPK, Rizalul Akram. Dalam sidang perbaikan permohonan, kuasa hukum Abdul Basit menyampaikan adanya penambahan pemohon dalam perkara ini.
“Ada tambahan (Pemohon, red.) perseorangan, Yang Mulia,” ujar Abdul Basit di ruang sidang MK.
Frasa Kontrak Dinilai Bermasalah
Sorotan utama gugatan ini tertuju pada frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN. Kuasa hukum pemohon, Muhamad Arfan, menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja secara otomatis tanpa evaluasi yang jelas.
Menurutnya, kondisi ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1).
Pemohon berargumen bahwa norma tersebut membuat kelangsungan kerja PPPK sepenuhnya bergantung pada perpanjangan kontrak yang tidak memiliki jaminan hukum. Akibatnya, para PPPK menghadapi ketidakpastian dalam merencanakan karier maupun kehidupan ekonomi.
Bertentangan dengan Sistem Merit
Selain soal kepastian kerja, ketentuan dalam UU ASN juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip sistem merit yang menjadi dasar pengelolaan aparatur sipil negara.
Sistem merit seharusnya menempatkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar utama dalam pengangkatan dan keberlanjutan jabatan. Namun dalam praktiknya, PPPK justru berada dalam posisi yang lebih rentan dibanding Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemohon menilai hal ini menciptakan ketimpangan dalam sistem kepegawaian negara.
Tuntutan Perubahan Makna Pasal
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk memberikan tafsir baru terhadap sejumlah pasal dalam UU ASN, antara lain:
- Frasa “diutamakan” dalam Pasal 34 ayat (1) agar tidak diskriminatif terhadap PPPK
- Frasa “dapat” dan “tertentu” dalam Pasal 34 ayat (2) agar membuka peluang setara bagi PPPK
- Frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c agar tidak menjadi dasar pemutusan kerja otomatis tanpa evaluasi kinerja
Pemohon menegaskan, pemberhentian PPPK seharusnya berbasis pada evaluasi objektif, bukan semata karena kontrak berakhir.
Implikasi bagi ASN di Indonesia
Gugatan ini berpotensi berdampak luas terhadap sistem kepegawaian nasional, khususnya bagi ratusan ribu PPPK yang saat ini mengisi berbagai sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan.
Jika dikabulkan, putusan MK dapat menjadi landasan baru dalam memberikan kepastian kerja, perlindungan hukum, serta kesetaraan perlakuan antara PPPK dan PNS.
Perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi negara dalam menerapkan prinsip meritokrasi dan keadilan dalam tata kelola aparatur sipil negara. (Ant)














