Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor mengaku sangat mendukung kebijakan Pemerinta Kota (Pemkot) untuk menutup sementara tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan.
Menurutnya, ini penting diberlakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat, khususnya umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Pelaku usaha sebagaimana pada surat imbauan nanti harus mengikuti aturannya,” ungkapnya pada Kamis (23/03/2023).
Bahkan kata Sopian tidak hanya hiburan malam, para pedagang atau warung makan kiranya kalau bisa juga mentaati surat imbauan Wali Kota Samarinda nantinya.
Dia mengungkapkan, DPRD Samarinda juga akan membuat surat imbauan serupa untuk memperkuat Surat Edaran (SE) serta aturan dari Wali Kota Samarinda terhadap para pelaku usaha.
“Ini sebagai bentuk untuk saling menghormati dalam rangka menjalankan ibadah puasa 1444 hijriah. Sebab ini juga sebagai bentuk toleransi antar sesama umat, baik itu dari segi agama maupun sosial,” tutupnya. (mal/adv)