Jakarta, Kaltimnow.id – Polda Metro Jaya mengungkap identitas dua terduga eksekutor dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa identifikasi pelaku diperoleh dari hasil analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), pemeriksaan 15 saksi, serta pengumpulan barang bukti lainnya.
“Dari satu data Polri ini, satu inisial BHC dan dua inisial MAK,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga menampilkan tangkapan layar CCTV yang memperlihatkan wajah kedua terduga pelaku. Iman memastikan bahwa gambar yang ditampilkan merupakan hasil asli tanpa rekayasa digital.
“Ini hasil gambar yang kami peroleh, ini sama sekali tidak kami lakukan perubahan atau pengolahan. Sehingga kami dapat dipertanggungjawabkan ini bukan hasil AI,” ujarnya.
“Ini adalah murni hasil pengambilan dari CCTV dari jalur yang dilalui pelaku. Sehingga bukan hasil AI. Kita sama-sama bisa lihat ini adalah orang yang menyiramkan cairan,” tambahnya.
Meski demikian, kepolisian belum mengungkap identitas lengkap kedua terduga pelaku karena proses penyidikan masih berlangsung.
Diduga Lebih dari Dua Pelaku
Dari hasil analisis CCTV, polisi menduga jumlah pelaku lebih dari dua orang. Dalam rekaman, terlihat adanya satu sepeda motor dengan dua orang lain yang diduga ikut membuntuti korban sebelum kejadian.
“Berdasarkan hasil analisis kami, kami dapat menunjukkan keterkaitan antara dua orang yang tertangkap kamera pengawas antara sebelum dan sesudah kejadian,” jelas Iman.
Bahkan, rekaman CCTV lain menunjukkan adanya empat orang yang diduga terlibat dan sempat menunggu korban di kawasan depan KFC Cikini, Jakarta Pusat, sebelum aksi terjadi.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kepolisian telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana.
Kasus ini dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) KUHP.
Hingga kini, aparat kepolisian masih terus memburu para pelaku serta mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Di sisi lain, Tentara Nasional Indonesia melalui Mabes TNI juga telah melakukan penyelidikan internal untuk menelusuri dugaan keterlibatan prajurit, menyusul berkembangnya opini di masyarakat terkait kasus tersebut.
Penyidikan lintas institusi ini diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh pelaku dan motif di balik teror penyiraman air keras terhadap aktivis HAM tersebut. (Ant)






