Samarinda, Kaltimnow.id – Dugaan penolakan terhadap korban kecelakaan lalu lintas di RSUD IA Moeis Samarinda kembali memicu sorotan publik. Isu tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait akses layanan kesehatan, terutama bagi pasien dalam kondisi darurat.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah tidak diperbolehkan menolak pasien yang membutuhkan penanganan darurat.
Menurutnya, keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi maupun pembiayaan.
“Tidak boleh ada penolakan pasien, apalagi dalam situasi darurat. Prinsipnya jelas, keselamatan jiwa harus didahulukan,” ujar Andi Harun kepada awak media, Senin (30/03/2026).
Ia menjelaskan bahwa rumah sakit daerah maupun puskesmas di bawah naungan Pemerintah Kota Samarinda wajib memberikan tindakan medis awal kepada pasien gawat darurat, tanpa menunggu proses administrasi selesai.
Meski demikian, Andi Harun mengaku belum menerima laporan lengkap terkait kronologi dugaan penolakan yang ramai dibicarakan tersebut. Karena itu, Pemkot Samarinda akan melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan fakta yang sebenarnya terjadi.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan secara tergesa-gesa. Semua harus didasarkan pada data dan fakta di lapangan,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa persoalan pembiayaan sering kali menjadi kendala dalam pelayanan kesehatan. Namun ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penanganan pasien darurat.
“Urusan administrasi dan pembiayaan bisa diselesaikan kemudian setelah kondisi pasien stabil. Yang terpenting adalah menyelamatkan nyawa terlebih dahulu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi Harun—yang akrab disapa AH—menyatakan bahwa pemerintah kota juga membuka ruang evaluasi terhadap sistem pelayanan kesehatan, termasuk kemungkinan penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan pasien, khususnya korban kecelakaan.
Evaluasi tersebut, kata dia, akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari regulasi hukum, prosedur medis, hingga mekanisme persetujuan keluarga pasien.
“Kami siap mengkaji ulang SOP jika memang diperlukan. Tujuannya agar sistem layanan kesehatan di Samarinda semakin cepat, tepat, dan berorientasi pada penyelamatan pasien,” pungkasnya. (adv/diskominfo samarinda)






