Jakarta, Kaltimnow.id — Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil Undang-Undang APBN 2026 yang menyoroti polemik penempatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam pos anggaran pendidikan.
Dalam sidang yang menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk akademisi dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS), muncul kritik tajam terhadap kebijakan tersebut yang dinilai berpotensi menyalahi prinsip konstitusi.
Salah satu perwakilan CALS, Bivitri Susanti, menegaskan bahwa memasukkan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berisiko mereduksi makna pendidikan itu sendiri.
“Karena norma yang diuji mengatur langsung mengenai program Makan Bergizi Gratis yang membebani mandatory spending sebesar 20 persen anggaran dana pendidikan,” ujar Bivitri dalam sidang di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Dinilai Timbulkan Distorsi Konstitusional
Bivitri menjelaskan, Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 memang menyebut anggaran pendidikan mencakup operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun, dalam penjelasannya, program MBG dimasukkan sebagai bagian dari pembiayaan tersebut.
Menurutnya, langkah ini bukan sekadar penafsiran, melainkan menciptakan norma baru yang berdampak langsung terhadap struktur anggaran negara.
Ia menilai kondisi ini memunculkan dua persoalan sekaligus, yakni distorsi konstitusional dan distorsi fiskal.
“Ketika indikator utamanya berbeda, rezim hukumnya pun semestinya tidak dicampuradukkan,” tegasnya.
Program MBG, lanjutnya, berada dalam ranah gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial, bukan pendidikan. Sementara pendidikan memiliki indikator berbeda seperti akses belajar, kualitas pengajaran, hingga ketersediaan sarana.
Ancaman Terhadap Anggaran Pendidikan
Bivitri juga mengingatkan bahwa konstitusi melalui Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan alokasi minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan sebagai batas protektif.
Merujuk sejumlah putusan MK sebelumnya, alokasi tersebut tidak boleh dikurangi, ditunda, atau dialihkan ke program di luar kebutuhan inti pendidikan.
Dengan masuknya MBG, potensi penyusutan ruang fiskal pendidikan dinilai cukup signifikan. Dari total anggaran pendidikan Rp769,09 triliun, sekitar Rp223,56 triliun dialokasikan untuk MBG.
Akibatnya, sebagian besar anggaran berpotensi terserap untuk program yang indikator keberhasilannya bukan pendidikan, melainkan pemenuhan gizi.
Perspektif Berbeda dari Pihak Lain
Di sisi lain, pandangan berbeda disampaikan oleh pihak terkait lainnya, salah satunya Sujimin, yang menilai program MBG justru relevan sebagai bagian dari dukungan terhadap sistem pendidikan nasional.
Ia berpendapat, pemenuhan gizi siswa dapat membantu pengembangan potensi anak secara menyeluruh dan berkontribusi terhadap tujuan pendidikan.
Sementara itu, Yayasan Edukasi Riset Cendikia (ERC) mengungkap dampak konkret di lapangan, berupa penurunan bantuan operasional pendidikan dari pemerintah daerah.
Perwakilan ERC, AI Nurhidayat, menyebut bantuan yang sebelumnya Rp50 ribu per siswa per bulan kini tidak lagi tersedia, sehingga mempersempit ruang layanan pendidikan.
“Kini kami hanya mengelola bantuan operasional yang jumlahnya Rp 133 ribu per siswa per bulan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kemampuan sistem pembiayan pendidikan saat ini dalam mempersiapkan generasi muda Indonesia yang memiliki daya saing,” ujarnya.
Menanti Putusan MK
Sidang ini menjadi krusial dalam menentukan batas antara kebijakan sosial dan kewajiban konstitusional negara dalam pembiayaan pendidikan.
Putusan MK nantinya akan menjadi rujukan penting terkait apakah program MBG dapat tetap dimasukkan dalam anggaran pendidikan atau harus dipisahkan ke pos pembiayaan lain. (Ant)








