IKN, Kaltimnow.id – Otorita Ibu Kota Nusantara resmi memberikan payung hukum kepada masyarakat adat Paser di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagai upaya menjaga kearifan lokal dan pelindungan lingkungan hidup di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Payung hukum tersebut berupa Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di IKN.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan keputusan itu menjadi dasar hukum bagi masyarakat adat Paser dalam mempertahankan tradisi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di kawasan IKN.
“Keputusan itu dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat adat Paser di Mentawir dalam menjaga kearifan lokal dan lingkungan hidup,” ujar Basuki, dikutip Jumat (15/5/2026).
Basuki menegaskan pembangunan IKN harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan keberadaan masyarakat adat yang hidup di dalam maupun sekitar kawasan delineasi IKN.
Menurutnya, konsep pembangunan IKN sebagai kota dunia untuk semua harus tetap mengakomodasi hak dan budaya masyarakat lokal.
Sementara itu, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, menjelaskan penerbitan keputusan tersebut melalui proses pendampingan, verifikasi, serta melibatkan masukan langsung dari masyarakat adat.
Ia menyebut kearifan lokal masyarakat adat memiliki peran penting dalam memperkuat pelindungan ekosistem dan tata kelola lingkungan hidup di kawasan ibu kota baru Indonesia.
Masyarakat adat Paser di Mentawir pun menyambut baik keputusan tersebut. Kepala Adat masyarakat Paser di Mentawir, Sahnan, mengatakan baru kali ini masyarakat adat memperoleh payung hukum yang secara khusus mengakui kearifan lokal mereka.
Salah satu budaya yang terus dijaga masyarakat adat Paser di Mentawir yakni tari adat ronggeng sebagai bagian dari identitas budaya lokal. (Ant)








