Agiel Suwarno Sosialisasi Perda Perlindungan Bagi Penyandang Disabilitas di Sangatta

Sangatta, Kaltimnow.id – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang saat ini sedang aktif digenjot oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat.

Sepanjang setengah tahun belakangan ini, sosper terus dijalankan oleh 55 Anggota Dewan tersebut di setiap daerah di Kaltim. Agiel Suwarno, salah satu Legeslatif dapil Kutai timur (Kutim), Bontang dan Berau itu mengatakan, kegiatan Sosper kali ini di gelar di Kecamatan Sangatta Utara, Jalan Pinang Dalam, dengan mengundang peserta sebanyak 150 orang.

“Alhamdulillah, kali ini kita kembali Sosper di Sangatta, berbeda kecamatan tentunya. Peserta harusnya 150, tapi yang datang lebih dari itu. Kita juga kawal ketat Prokes, tidak boleh lalai,” kata Agiel sapaan akrab mantan DPRD Kutim 4 periode itu.

Agiel juga menyebut, peserta kali ini menurutnya sangat spesial, lantaran Sosialisasi Perda yang disampaikan adalah tentang perlindungan hukum bagi Penyandang Disabilitas. Oleh karenanya, mayoritas peserta adalah para orang tua dan anak – anak penyandang Disabilitas.

“Sosper yang kita sampaikan adalah Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Selain orang tua dan anak tersebut, hadir juga para pendidik, seperti Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB),” ungkapnya.

Sosialisasi tersebut, disampaikan langsung oleh Muhammad Amin dan Abdul Karim yang berasal dari Akademisi.

Dalam materi yang dipaparkan oleh para narasumber tersebut, Agil berharap, masyarakat dapat memahami regulasi pemenuhan hak para penyandang disabilitas. Yang menurutnya, masih belum terpenuhi haknya.

“Dari perda ini, kita semua harus belajar dan memahami. Agar para penyandang disabilitas, tahu persis apa yang di siapkan negara untuk rakyat kita yang berkebutuhan khusus. Banyak hak mereka yang mereka pun belum ketahui,” jelas Agiel

Muhammad Amin sebagai narasumber yang juga mantan Ketua Forum Komunikasi Anak Disabilitas Kalimantan Timur periode 2008 – 2012 itu menjelaskan dalam perda tersebut, memiliki 79 Pasal yang dapat menjadi bagian dari warga penyandang disabilitas.

“Saya khusus menjelaskan di pasal 71. Warga harus tahu, bahwa dari pasal tersebut mengatakan, yang dimaksud memfasilitas adalah mendorong dan melibatkan penyandang disabilitas dalam proses pembangunan baik melalui musrenbang provinsi, kabupaten/kota maupun perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan dan desa. Itu penting dan sering terlupakan oleh warga,” tutur Amin.

Dia juga memberikan apresiasi terbaiknya kepada DPRD Kaltim, yang sudah mengeluarkan produk baru melalui sosper.

“Apresiasi yang setinggi tingginya untuk pak Agiel Suwarno selaku Anggota DPRD Kaltim, yang sudah mau turun langsung untuk mengawal penyampaian atau sosialisasi perda ini hingga kerakyatnya. Ini kerja sebagai fungsi kontrolnya dewan sudah terlaksana,” bebernya.

Sementara itu, salah satu orang tua panyandang disabilitas juga mengaminkan atas kegiatan tersebut. Amir nama aliasnya mengatakan, sosialisasi perda No 1 tahun 2018 itu, sudah membantu dirinya untuk memahami hak anaknya sebagai warga negara Indonesia.

“Saya terharu sekali. Mendengar ini langsung saya merasa punya harapan untuk anak saya. Negara ternyata begitu baik untuk anak anak kami yang memiliki kelebihan khusus ini,” ujar Amir

Selain itu, kehadiran Kepala Sekolah dari SLB tak ingin melewatkan kesempatan. Hadirnya Wakil Rakyat itu, ia tak ragu langsung menyampaikan aspirasinya.

“Saya langsung sampaikan permohonan ke Pak Agiel. Harapannya pak Agiel bisa bantu oprasional untuk kendaraan para murid kami. Karena selama ini anak anak disabilitas ini berangkat dan pulang sekolah dijemput dengan kendaraan yang merupakan bantuan pemprov. Itu kurang sih,” imbuhnya.

Menanggapi usulan Kepala Sekolah SLB, Agiel pun akan mengupayakan agar dapat diberi bantuan seperti apa yang diharapkan.

“Kita pasti upayakan usulannya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *