Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), membahas peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Sosper tersebut dilaksanakan di Kampung tengah Jalan Masjid Arrahman, Rt 09 Rw 02, kelurahan Singa Geweh, kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur, pada Jumat (12/11/2021) kemarin.
Untuk penyampaian tentang perda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini, Safuad menghadirkan dua narasumber, yaknk Rudi, SP, MP sebagai pemateri 1, dan Rosdianto, S.PI.MSI sebagai pemateri 2.
Ia menyampaikan, bahwa penyandang disabilitas wajib terlibat dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Negara juga bertanggung jawab untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia.
“Maka dari itu, penting sosper ini dilakukan. Agar masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui,” ucap Safuad.
Ia melanjutkan, dalam pelaksanaannya pemerintah daerah diwajibkan untuk mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para penyandang disabilitas.
“Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku. Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga penyandang disabilitas,” ungkap Safuad.
Ia memastikan, pendataan terhadap penyandang disabilitas wajib dilakukan untuk memperoleh data yang akurat terkait karakteristik pokok dan rincian terkait hal tersebut.
“Agar ke depan, rumusan dan implementasi kebijakan ini memenuhi secara utuh pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kutim,” pungkasnya.
Penulis: Cintia