Samarinda, Kaltimnow.id – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan rapat terkait putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai aset/lahan eks Islamic Center komplek MAN 1 Samarinda yang berjalan cukup panjang, pada Senin (21/03/2022).
Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, berharap BPKAD bersama Biro Hukum segera melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung nomor: 2475 K/Pdt/2016 tanggal 8 Desember 2016 tersebut.
“Dari hasil akhir rapat hari ini, Biro Hukum juga sudah menyampaikan putusan sudah inkrah terkait sengketa lahan dengan pihak ketiga. Jadi tinggal bagaimana nanti Biro Hukum bersama dengan BKPAD menginisiasi terkait pengukuran di lapangan. Sebab itu yang jadi masalah hari ini, karena tetap harus melibatkan BPN secara legal. Harapan saya kepala BPKAD dengan biro Hukum untuk kemudian bersama-sama dengan BPN dan pihak ketiga turun ke lapangan dan melaksanakan hasil putusan,” jelasnya.
Lanjutnya, terkait pelaksanaan putusan, ia menguraikan mana yang telah diputuskan segera dilaksanakan sesuai haknya seperti pihak ketiga yang berperkara dengan Pemprov Kaltim.
“Dan mana yang memang menjadi hak pihak Pemprov setelah itu kemudian secara administratif membuat surat untuk meminta persetujuan DPRD , datanya harus jelas. Jangan sampai nanti pada saat kita memberikan rekomendasi dan persetujuan di paripurna objeknya tidak jelas,” katanya.
Nidya menilai hal tersebut perlu disampaikan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor agar segera di eksekusi.
“Supaya Pak Gubernur tahu kenapa sih barang ini kok sudah lama nggak termanfaatkan, ternyata ini saling menunggu. Harapan saya RDP hari ini bersama dengan pihak MAN 1 bisa segera di eksekusi,” paparnya.
Perihal itu, kemudian akan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST), yang nantinya BPKAD bisa memproses penghapusan aset itu diserahkan kepada Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1).
Untuk sementara, percepatan proses tersebut Komisi II menyarankan pihak pemerintah membentuk gugus tugas (tim kecil) untuk menyelesaikan permasalahan hibah lahan ke MAN 1.
“Yang mana Gugus tugas tersebut dari unsur BPKAD, Biro Hukum, MAN 1 dan DPRD Kaltim dalam hal ini Komisi II,” ungkapnya. (adv/kmf/cintia)