Kutai Timur, Kaltimnow.id – Upaya pemerataan pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu serta memacu tingkat kesadaran hukum masyarakat ke jenjang yang lebih baik, DPRD Kaltim terus melakukan penyebarluasan perda melalui agenda Sosialisasi Perda (Sosper).
Seperti yang dilakukan anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia belum lama ini. Ia melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Bantuan Hukum, di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, pada Jumat (29/07/2022).
Dalam kesempatan itu, perempuan yang akrab disapa Rizky ini mengatakan, bahwa sosper merupakan kegiatan rutin anggota DPRD guna memastikan produk hukum yang telah dihasilkan legislatif, dan tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Salah satunya, Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dijelaskan Rizky, Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hal konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
“Termasuk menjamin, bahwa penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata, mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan di pertanggungjawabkan, serta terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh keadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi, sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
“Sedangkan, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang kurang mampu yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum,” kata Rizky.
Bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, lanjut dia, dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan, kedudukan dalam hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
“Termasuk menjamin kepastian penyelenggara bantuan hukum dilaksanakan secara merata, mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dipertanggungjawabkan, dan terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh keadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia,” jelas dia.
Ia menambahkan, dengan adanya peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini, diharapkan masyarakat yang mencari keadilan dapat terpenuhi hak-haknya sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Ini merupakan bukti kehadiran pemerintah untuk masyarakat, tujuannya untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagai bagian dari warga negara,” ungkap Politisi PPP ini. (bar/adv)