Samarinda, Kaltimnow.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan audiensi dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi Samarinda) di Balai Kota, pada Senin (27/02/2023).
Dalam audiensi tersebut, Andi Harun mengatakan bahwa dirinya menyambut baik atas kehadiran DPC Permahi dalam mendiskusikan kemajuan Kota Samarinda dari perspektif hukum.
“Tadi audiensinya diskusi dan perkenalkan diri lalu menawarkan untuk MOU, mereka punya acara dan mengundang. Saya kira bagus agar mereka menjaga dan mengembangkan pemikiran-pemikiran hukum yang bermanfaat untuk Samarinda,” terangnya.
Dia juga berharap agar ada organisasi seperti Permahi dan kelompok akademik lainnya yang mengembangkan pemikiran soal hukum, terlebih khususnya berkaitan dengan kepentingan Samarinda.
“Dan kita tunggu pikiran yang akan disumbangkan ke Pemerintah untuk menjadi penguat produksi hukum daerah dan sudut pandang mereka tentang pembangunan di Samarinda,” ungkapnya.
Sementara itu, Wahyudi Ketua DPC Permahi Samarinda menuturkan jika pihaknya dalam audiensi tersebut menyampaikan gagasan persoalan wacana Pemkot tentang Kota Tepian bebas tambang di tahun 2026 mendatang.
“Karena itu gak mudah, perlu kajian yang komprehensif dari segi politik dari segi ekonomi dan aspek hukumnya,” ujar Wahyudi saat di wawancarai.
Selain itu, dia juga menyampaikan persoalan MOU yang didiskusikan dengan Wali Kota tentang kekosongan hukum yang terjadi di Samarinda.
“Salah satunya adalah Samarinda sudah padat penduduk dan kebiasaan adatnya sudah memudar, tapi ada beberapa yang masih ada seperti di Desa Pampang. Dari perspektif hukum kita melihat bahwa masyarakat adat itu belum memiliki sertifikat,” jelasnya.
Sehingga ketika suatu saat ada perusahaan datang dengan dalil ingin melakukan aktivitas tambang dengan mengatasnamakan tanah negara kemungkinan masyarakat adat akan mengalami kesulitan.
“Kalau ada dalil penambangan bahwa atas nama negara kemungkinan mereka akan diusir. Sedangkan secara hukum asas persoalan kekosongan hukum sepertinya perlu di akomodir dalam Perda atau Perwali,” paparnya.
Oleh karena itu, hasil audiensi tadi Wali Kota Samarinda menyambut baik dan memaparkan secara tekstual persoalan wacana bebas tambang di tahun 2026.
“Alhamdulilah beliau menyampaikan secara kontekstual dan menyambut baik audensi dengan Permahi,” pungkasnya. (mal/adv)