Samarinda, Kaltimnow.id – Kasus sengketa aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda seluas 12,7 hektare di Kompleks Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang, memasuki babak baru.
Dugaan praktik rasuah dan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengelolaan lahan tersebut mulai mendapat sorotan akademisi dan pakar hukum pidana.
Dosen Hukum Pidana Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menegaskan bahwa hasil investigasi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Samarinda harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).
“Hasil investigasi wali kota harus ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh APH untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana. Jika terbukti, prosesnya harus ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab,” ujar Orin.
Menurutnya, potensi korupsi dalam pengelolaan aset daerah sangat mungkin terjadi apabila terdapat pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari aset negara yang seharusnya menjadi milik pemerintah daerah.
“Bisa jadi terdapat potensi korupsi aset daerah apabila ada pihak-pihak yang menerima keuntungan yang tidak sewajarnya dari pengelolaan aset pemda,” tambahnya.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada 11 Maret 2026. Dari sidak tersebut, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan penyelewengan aset secara masif.
Fakta Awal Kepemilikan Lahan
Pemkot Samarinda diketahui melakukan pembelian lahan di kawasan tersebut dalam dua tahap, yakni seluas 8,5 hektare pada 2006 dan 5,2 hektare pada 2007–2008 di Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang.
Selanjutnya, Pemkot menjalin kerja sama pembangunan rumah dengan PT TSN. Dalam perjanjian tersebut, Pemkot bertindak sebagai pemilik lahan, sedangkan PT TSN sebagai pengembang yang membangun rumah untuk diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dengan harga Rp135 juta per unit.
Pada 2009, Pemkot Samarinda menetapkan 58 PNS sebagai penerima rumah melalui surat keputusan (SK). Setahun kemudian, pada 2010, dilakukan revisi SK dengan penambahan 57 nama sehingga total penerima menjadi 115 PNS.
Namun, dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 disebutkan bahwa PNS yang ditunjuk hanya berhak atas bangunan rumah, sedangkan tanah tetap menjadi milik Pemkot Samarinda.
Temuan Sidak Wali Kota
Dari hasil sidak di lokasi, Pemkot Samarinda menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, antara lain:
- Jumlah rumah di lokasi mencapai sekitar 171 unit, jauh lebih banyak dari 115 unit yang tercantum dalam SK Pemkot.
- Ditemukan penerbitan SPPT tanah atas nama pribadi di atas lahan yang merupakan aset resmi Pemkot Samarinda.
- Terdapat penyewaan kios atau warung di atas lahan pemkot yang hasil sewanya diduga dinikmati secara pribadi, bukan masuk ke kas daerah.
- Diduga terjadi penambahan luas bangunan atau penguasaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam SK Pemkot tahun 2009 dan 2010.
- Ditemukan adanya nama PNS yang hilang dalam revisi SK tahun 2010, padahal sebelumnya tercantum dalam SK 2009 dan telah membayar PBB-P2.
- Sejumlah rumah dan lahan diketahui telah diperjualbelikan kepada pihak lain, meski tanah tersebut masih berstatus milik Pemkot Samarinda.
Diserahkan ke Kejaksaan
Melihat kompleksitas persoalan tersebut, Pemkot Samarinda menyatakan akan menyerahkan penanganan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Samarinda guna melindungi kepentingan hukum serta menyelamatkan aset daerah.
Selain itu, lahan tersebut juga telah masuk dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga penanganannya juga akan dikoordinasikan dengan KPK RI.
“Kami berharap semua pihak yang terkait persoalan ini kooperatif dan membantu Pemkot Samarinda mengembalikan serta mengamankan aset tersebut,” ujar Andi Harun saat sidak di lokasi.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap akan melindungi kepentingan perdata para PNS yang membeli rumah dengan itikad baik dan tidak melanggar hukum.
“Harus diingat, setiap tindakan melawan hukum pasti memiliki risiko hukum, selain juga tidak mendatangkan keberkahan dalam hidup,” tegasnya. (*)












