Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Sosial (Dinsos) menegaskan bahwa penentuan penerima bantuan sosial (bansos) harus mengacu pada kriteria kemiskinan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 262/HUK/2022. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinsos Kukar, Yuliandris, pada Minggu (02/03/2025).
Menurutnya, standar kemiskinan yang digunakan bukanlah kebijakan daerah, melainkan hasil survei dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial (Kemensos). Survei tersebut mempertimbangkan berbagai indikator, seperti pekerjaan kepala keluarga, konsumsi makanan, kondisi tempat tinggal, serta akses terhadap fasilitas dasar seperti listrik dan sanitasi.
“Pemkab Kukar sudah cukup maksimal dalam penanggulangan kemiskinan, baik melalui jaminan sosial maupun pemberdayaan. Bantuan sosial yang diberikan mencakup sembako bulanan serta bantuan uang tunai per bulan yang bersumber dari Kemensos maupun APBD,” ujar Yuliandris.
Ia menambahkan bahwa prioritas utama penerima bansos adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial, seperti lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, dan anak terlantar.
Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin di Kukar pada 2024 tercatat sebanyak 59.000 jiwa, turun 1.857 jiwa dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 60.857 jiwa. Tingkat kemiskinan pun mengalami penurunan dari 7,61 persen pada 2023 menjadi 7,28 persen pada 2024.
Meski terjadi penurunan, Yuliandris mengakui bahwa tantangan dalam memastikan keakuratan data kemiskinan dan penyaluran bantuan yang tepat sasaran masih menjadi perhatian utama.
“Kami terus berupaya memastikan bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga dapat meringankan beban hidup masyarakat miskin di Kukar,” tegasnya.
Berikut beberapa indikator kemiskinan yang digunakan sebagai acuan dalam penyaluran bansos:
- Kepala keluarga tidak bekerja.
- Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir.
- Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran.
- Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama satu tahun terakhir.
- Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah atau plesteran kasar.
- Dinding rumah dari bambu, kayu, terpal, kardus, atau tembok tanpa plester.
- Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas.
- Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 VA atau bukan listrik.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan distribusi bantuan sosial dapat lebih transparan dan tepat sasaran, sehingga program pengentasan kemiskinan di Kukar dapat berjalan lebih efektif. (adv/diskominfokukar/rob)