Kejari Probolinggo Terbitkan SP3 untuk Guru Honorer Tersangka Korupsi Rangkap Jabatan

Probolinggo, Kaltimnow.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Mohammad Hisabul Huda. Guru honorer tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai pendamping lokal desa sekaligus tenaga pengajar di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Keputusan penghentian perkara atau SP3 ini diambil setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan evaluasi dan gelar perkara atas kasus yang sempat menjadi sorotan publik tersebut.

Kasi Pidsus Kejati Jatim, Wagiyo, menyampaikan bahwa penghentian penyidikan dilakukan atas perintah Kepala Kejati Jawa Timur.

“Pak Kajati memerintahkan kepada Kajari Probolinggo terkait dengan penanganan perkara ini dihentikan demi tegaknya hukum dan keadilan,” kata Wagiyo di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (25/2).

Ia menambahkan bahwa Kejari Probolinggo telah menindaklanjuti perintah tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kemudian sudah ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dengan menerbitkan SP3. Surat perintah penghentian penyidikan nomor print 238/M.5.42/FD.2.2.02.2026. tanggal 25 Februari 2026. Jadi sah mulai hari ini dengan perkara ini sudah dihentikan. Jadi, sudah clear semua terkait berita-berita yang selama ini beredar yang kemudian masalah rasa keadilan,” tambahnya.

Pengembalian Kerugian Negara Jadi Pertimbangan

Wagiyo menjelaskan, salah satu pertimbangan utama penghentian perkara adalah adanya pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp118,860 juta oleh tersangka. Nilai tersebut merupakan akumulasi gaji yang diterima selama lima tahun saat merangkap jabatan.

“Meskipun kecil tetap kerugian keuangan negara sebesar Rp 118 juta. Jadi hari Senin sudah dibayarkan. Itu yang pertama,” ujarnya.

Selain pengembalian kerugian negara, pertimbangan lainnya adalah aspek rasa keadilan.

“Jadi, tersangka ini menyadari kesalahannya betul. Dan dia menyadari betul kesalahan dengan memalsukan dokumen keterangan kepala sekolah dan pernyataan, jadi betul. Tapi hal itu dilakukan bukan dengan niat untuk memperkaya diri. Itu yang kita menjadi pertimbangan. Semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ini jadi pertimbangan Pak Kajati,” ucapnya.

Sebelumnya, Mohammad Hisabul Huda telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kraksaan sejak Jumat (20/2).

Keputusan penghentian perkara ini sekaligus mengakhiri polemik hukum yang sempat ramai diperbincangkan masyarakat. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *